Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Implementasi Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensimerupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Implementasi Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berimplikasi model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian pencapaian kompetensimerupakan proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian Pendidikan,
penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga
mandiri.
Penilaian pencapaian kompetensi oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan.
Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.
Penilaian pencapaian kompetensi oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan.
Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.
Data yang diperoleh pendidik selama pembelajaran berlangsung dijaring dan
dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi
atau indikator yang akan dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh
potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti
dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan
pendidikan (SMP).
Penilaian oleh pendidik merupakan suatu proses yang dilakukan melalui
langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi
melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian kompetensi peserta didik,
pengolahan, dan pemanfaatan informasi tentang pencapaian kompetensi peserta
didik.
Penilaian pencapaian kompetensidilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan,
sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu
dikerjakannya. Pencapaian kompetensi seorang peserta didik dalam periode waktu
tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut
sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik
lainnya. Dengan demikian peserta didik
tidak merasa dihakimi oleh pendidik tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi
atau indikator yang diharapkan.
Penyusunan perencanaan, pelaksanaan,pengolahan hasil penilaian, serta
pemanfaatannya merupakan rangkaian kegiatan yang utuh dan merupakan satu
kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Agar guru dapat
melakukan serangkaian kegiatan tersebut dengan baik, perlu ada panduan
penilaian yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi bagi
mereka.
Panduan penilaian ini bertujuan untuk:
1. Memberikan orientasi
kepada para pendidiktentang penilaian pencapaian kompetensisesuai Kurikulum 2013;
2.
Memberikan rambu-rambu
penilaian kompetensi pada ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
3.
Memberikan
prinsip-prinsip pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
Isi panduan penilaian ini meliputi antara lain penilaian pencapaian
kompetensi peserta didik pada kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilanserta model laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik
beserta petunjuk pengisiannya. Hal tersebut mencakup pengertian, cakupan,
perumusan indikator, teknik penilaian dan bentuk instrumen, pelaksanaan
penilaian, dan pengolahan hasil
penilaian.
Panduan
penilaian ini diperuntukkan / sasaran terutama bagi:
1.
Para pendidik di SMP sebagai pedoman dalam menyusun rancangan dan
pelaksanaan penilaian serta Laporan Hasil Pencapaian kompetensi;
2.
Pelaksana pengawasan pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk
merancang program supervisi pendidikan yang
berkaitan dengan penilaian di sekolah;
3.
Pihak-pihak lain yang
terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.
Salah satu parameter
utama keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 adalah tercapainya keefektifan
pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh peserta didik
secara optimal sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Untuk mengetahui ketercapaian
tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta
didik.
Melalui panduan ini diharapkan pendidik dapat menguasai
penilaian pencapaian kompetensi peserta didik, baik konsep, pengembangan dan
penerapannya sesuai mata pelajaran yang diampunya. Pendidikyang baik tidak akan
pernah berhenti belajar guna meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
Semoga, para pendidik
diberi kemudahan dan hikmat dalam memahami panduan ini dan menerapkannya untuk
meningkatkan keefektifan pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya, peserta
didik dapat mencapai kompetensi mata-mata pelajaran secara bermakna, luas dan
mendalam serta dapat menerapkannya pada berbagai konteks kehidupan sesuai
dengan semangat Kurikulum 2013. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu
pendidikan yang berkeadilan dapat tercapai.
Download / unduh Panduan Penilaian
Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Implementasi Kurikulum 2013 untuk
jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut, dan untuk download (unduh) Model Rapor / Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Kurikulum
2013 untuk jenjang pendidikan SMP selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Download Panduan Penilaian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik SMP Pada Implementasi Kurikulum 2013"
Post a Comment