Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri
atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah; dan
c.
pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
a. memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b. memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan
yang mendukung tugas Guru, antara lain:
- membimbing siswa
dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
- menjadi organisasi
profesi/kepramukaan;
- menjadi tim penilai
angka kredit; dan/atau
- menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
Untuk kelancaran
penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan
menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil inventarisasi
kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan
penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
setahun.
Penilaian dan
penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan
pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari
tahun yang bersangkutan;
b. untuk
kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan
Juli tahun yang bersangkutan.
Berikut links download contoh format Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan contoh format Penilaian Angka Kredit (PAK) terbaru berdasarkan
lampiran Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010.
Setiap usul penetapan
angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan
melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, seluruh contoh format surat-surat pernyataan ini dapat diunduh pada links berikut. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Download Contoh Format PAK dan DUPAK Terbaru Untuk Mengurus Pengajuan Kenaikan Jabatan / Pangkat Bagi Guru "
Post a Comment