Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Buku teks pelajaran pada implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11, disediakan oleh pemerintah. Pengadaan buku ini dianggarkan lewat APBN yang dialokasikan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS Buku.
Buku teks pelajaran pada implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11, disediakan oleh pemerintah. Pengadaan buku ini dianggarkan lewat APBN yang dialokasikan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOS Buku.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua tidak lagi dibebani
pembelian buku jelang dimulainya tahun pelajaran baru. Namun demikian,
Kemdikbud mengimbau orang tua untuk tetap waspada terhadap beredarnya buku teks
pelajaran tiruan yang tidak dicetak oleh penerbit pemenang lelang pengadaan
buku Kurikulum 2013.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ibnu Hamad, mengingatkan, agar para orang tua lebih berhati-hati supaya tidak tertipu buku
tiruan tersebut. Karena pengadaan
buku teks pelajaran yang resmi, dilakukan melalui sekolah bukan orang per orang.
“Buku dari Kemdikbud tidak diperjualbelikan ke orang tua,
dengan dana BOS itu sekolah yang membeli langsung ke penyedia,” kata Ibnu pada
gelar wicara dengan Radio Sindo Trijaya, Selasa (8/07), di Kantor Kemdikbud.
Ibnu mengatakan, ketika orang tua menghadapi penawaran
buku tiruan yang dilakukan oknum tertentu, hal pertama yang harus dilakukan
adalah memastikan ke sekolah kapan siswa mulai menerima buku teks pelajaran
Kurikulum 2013 ini. Karena mungkin saja terjadi siswa belum menerima buku di
hari pertama karena masih dalam proses distribusi. “Jadi orang tua jangan panik
dan buru-buru membeli kalau anaknya belum punya buku, cek saja ke sekolah,”
katanya.
Kedua, buku yang
dicetak oleh penerbit pemenang lelang memiliki logo Kurikulum 2013 di sampul
depan, juga logo Tut Wuri Handayani
yang disertai dengan nama kementerian dan tahun cetakan.
Dan ketiga, buku teks resmi juga tidak diperjualbelikan
yang ditandai dengan catatan ‘Milik
Negara Tidak Diperdagangkan’ pada sampul belakang.
Agar tidak tertipu beredarnya buku tiruan, Ibnu mengajak
masyarakat untuk mengenali buku-buku yang resmi dikeluarkan oleh kementerian.
Masyarakat bisa berkunjung ke laman www.kemdikbud.go.id untuk
melihat contoh sampul buku teks resmi tersebut.
Bagi sekolah yang tidak menerima dana BOS, buku Kurikulum
2013 bisa dibeli oleh sekolah dengan menarik bayaran dari peserta didik. Namun,
biaya yang ditarik tersebut tidak boleh lebih besar dari harga eceran tertinggi
(HET) yang ditetapkan masing-masing penyedia (harga bisa dicek di
https://e-katalog.lkpp.go.id/).
Ibnu menjelaskan, sekolah yang tidak menerima dana BOS
pada dasarnya mendapat alokasi dari pemerintah. Namun di lapangan, keinginan
sekolah untuk mandiri membuatnya menolak dana operasional tersebut. “(BOS) itu
pilihan. Karena kalau menerima dana BOS kan harus ada laporan dan sebagainya,”
katanya.
Yang terpenting, Ibnu mengingatkan bahwa sumber ilmu
pengetahuan tidak hanya berasal dari satu buku teks yang disiapkan pemerintah
saja. Buku pengayaan diperlukan untuk menambah wawasan siswa. Namun demikian,
kata Ibnu, pengadaan buku pengayaan ini tidak boleh dipaksakan. “Bisa pengayaan
dipakai, tapi tidak dipaksakan,” katanya. (Aline Rogeleonick)
0 Response to "Ciri-Ciri Buku Teks Pelajaran Asli Kurikulum 2013 / Buku Resmi Kurikulum 2013 - Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Dilakukan Melalui Sekolah Bukan Orang Per Orang"
Post a Comment