Sahabat
Operator Dapodik yang berbahagia...
Untuk perubahan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), operator harus memasukan NISN lama dan NISN baru.
NISN baru yang dimasukan harus diperiksa terlebih dahulu ke database arsip PDSP, jika NISN baru tidak digunakan oleh siswa lain maka harus melampirkan dokumen pendukung, seperti kartu NISN, SKHUN, ijazah.
Untuk perubahan nama dan tanggal lahir pada NISN, operator harus melampirkan dokumen pendukung yaitu akta kelahiran atau kartu keluarga (KK).
Untuk perubahan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), operator harus memasukan NISN lama dan NISN baru.
NISN baru yang dimasukan harus diperiksa terlebih dahulu ke database arsip PDSP, jika NISN baru tidak digunakan oleh siswa lain maka harus melampirkan dokumen pendukung, seperti kartu NISN, SKHUN, ijazah.
Untuk perubahan nama dan tanggal lahir pada NISN, operator harus melampirkan dokumen pendukung yaitu akta kelahiran atau kartu keluarga (KK).
Selanjutnya oleh PDSP, permintaan permohonan akan masuk ke daftar tunggu
persetujuan. Permintaan perubahan akan diperiksa dokumen pendukungnya (file yang
dilampirkan) jika dokumen pendukung sesuai, maka permintaan akan disetujui namun
sebaliknya jika dokumen pendukung tidak sesuai maka akan ditolak.
0 Response to "Cara / Mekanisme Pengajuan Perubahan Data NISN, Nama dan Tanggal Lahir PDSP 2014"
Post a Comment