Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah
kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses
dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi
yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta
penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka
prinsip pembelajaran yang
digunakan:
1. dari peserta didik
diberi tahu menuju peserta didik
mencari tahu,
2.
dari
guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi
belajar berbasis aneka sumber belajar,
3.
dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan
pendekatan ilmiah,
4.
dari
pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran
berbasis kompetensi,
5.
dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran
terpadu,
6. dari pembelajaran
yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi
dimensi,
7. dari pembelajaran
verbalisme menuju keterampilan aplikatif,
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal (hard skills) dan keterampilan
mental (soft skills),
9.
pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajar sepanjang hayat,
10.
pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun
kemauan (ing madyo mangun
karso),
dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani),
11. pembelajaran yang
berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat,
12. pembelajaran yang
menerapkan prinsip bahwa siapa saja
adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana
saja adalah kelas,
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pembelajaran; dan
14.
Pengakuan atas
perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar
proses yang mencakup
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
0 Response to "14 Prinsip Pembelajaran Sesuai Dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi (SKL & SI) Pada Implementasi Kurikulum 2013"
Post a Comment