Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1298/KPU/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umun / KIP (Komisi Independen Pemilihan) Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan kebutuhan untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, diharapkan untuk:
Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 1298/KPU/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang ditujukan kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umun / KIP (Komisi Independen Pemilihan) Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan kebutuhan untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, diharapkan untuk:
1.
Segera melaksanakan
program sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang telah direncanakan dan ada
dalam lingkup tugasnya.
2. Melakukan koordinasi internal dan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk
melakukan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.
3. Optimalisasi segenap peluang untuk program sosialisasi dan peningkatan
partisipasi masyarakat.
Berikut isi lampiran dalam surat edaran tersebut :
1. KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
a.
Meminta bantuan kepada
Pemerintah Daerah setempat untuk memasang spanduk sosialisasi di setiap
instansi pemerintahan sampai dengan tingkat desa/kelurahan/sebutan lainnya yang
berisi tentang hari dan tanggal pencoblosan serta ajakan memilih, dengan contoh
spanduk yang dibuat oleh KPU setempat. KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menyertakan
contoh desain spanduk dalam surat permohonan yang diajukan;
b.
Mengunggah (upload)
aktifitas/kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat ke dalam
media jejaring sosial, seperti Youtube, Facebook, Twitter dan sebagainya;
c.
Melakukan kunjungan
kepada pemangku kepentingan strategis untuk informasi dan konsolidasi dukungan
Pemilu;
d.
Memberikan keterangan
pers secara berkala menyangkut informasi perkembangan tahapan dan kesiapan
pemilu;
e.
Meminta dukungan liputan
pada setiap kegiatan sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih;
f.
Merancang bahan untuk
sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai kreatifitas
masing-masing daerah dengan memasukkan unsur kearifan lokal dan harus memuat
hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ajakan untuk memilih,
pesan kepemiluan serta logo KPU. Dalam penyusunan desain hindari keterangan
yang terkesan memihak/tidak netral;
g.
Materi sosialisasi dan
peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk flyer harus memuat visi dan
misi kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
h.
Memaksimalkan upaya
sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat selama bulan Ramadhan dengan
memberikan ceramah pada saat berbuka puasa, shalat Tarawih atau Kultum Subuh;
i.
Materi untuk sosialisasi
dan peningkatan partisipasi masyarakat disesuaikan dengan besaran pagu anggaran
yang tersedia;
j. Melaporkan secara berjenjang terkait kegiatan sosialisasi dan peningkatan
partisipasi masyarakat yang dilakukan, termasuk kreatifitas-kreatifitas yang
dimiliki masing-masing.
2. KPU Provinsi/KIP Aceh
a. Melakukan gerakan nasional “nonton bareng” acara debat calon Presiden dan
Wakil Presiden yang disiarkan secara langsung oleh televisi dengan melibatkan
para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu dengan jadwal sebagai berikut :
No.
|
Debat
|
Waktu
|
Media Penyelenggara
|
Tema
|
1
|
Debat Capres-Cawapres I
|
9 Juni 2014
|
SCTV, Indosiar, Berita Satu
|
Pembangunan, Demokrasi, Pemerintahan yang Bersih dan Negara Hukum
|
2
|
Debat Capres I
|
15 Juni 2014
|
Metro TV
|
Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
|
3
|
Debat Capres II
|
22 Juni 2014
|
TV One
|
Politik Internasional dan Ketahanan Nasional
|
4
|
Debat Cawapres
|
29 Juni 2014
|
RCTI dan MNC
|
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Iptek
|
5
|
Debat Capres-Cawapres II
|
5 Juli 2014
|
TVRI dan Kompas TV
|
Pangan, Energi dan Lingkungan
|
b. Mengkoordinasikan agenda sosialisasi dan peningkatan partisipasi pemilih
KPU Kab/Kota dalam lingkup tugasnya.
3. KPU/KIP
Kabupaten/Kota
a.
Melakukan pemasangan
iklan layanan masyarakat, spanduk, leaflet, poster tentang ajakan memilih serta
hari dan tanggal pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada radio
setempat;
b.
Melakukan sosialisasi
keliling (mobile) melalui sepeda atau sepeda motor atau pun kendaraan lain
sejenisnya ke tempat-tempat keramaian umum atau tempat yang dinilai jarang
memperoleh informasi-informasi kepemiluan.
0 Response to "Surat Edaran KPU Tentang Sosialisasi & Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden 2014 Serta Jadwal Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden di Televisi Tahun 2014"
Post a Comment