Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
BPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:
BPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:
1.
PPKSPS (Program
Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas
Sekolah/Madrasah.
2. PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah.
3. PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru.
Kegiatan program ProDEP sepenuhnya bebas biaya dengan kuota terbatas.
Sehubungan dengan program tersebut para calon peserta (Pengawas, Kepsek dan
Guru) dihimbau melakukan pemutakhiran data Portofolio Personalnya menggunakan
akun login masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi calon peserta
terpilih program ProDEP. Surat Edaran pendukung kegiatan tersebut dapat diunduh
berikut:
Berikut isi surat edaran BPSDMPK No. 14069/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran
(updating) data tenaga kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta kutipan isi
surat edaran BPSDMPK No. 14068/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data
tenaga pendidik dan pendaftaran calon PPCKS, sebagai berikut :
Dalam program ProDEP, yang menjadi peserta kegiatan adalah pengawas
sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya.
Nama pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya
berdasarkan database BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat
diakses pada alamat: http:/bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk
memerintahkan Operator Padamu Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
untuk segera memuktahirkan data pengawas
sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya melalui alamat situs
dimaksud sebelum tanggal 02 Juli 2014.
Jika ada pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut di atas dapat
menghubungi helpdesk Padamu Negeri
melalui surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168.
Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini
bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah
di masa
mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebul di atas. kami mohon bantuan Saudara untuk:
1.
Mensosialisasikan
Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah kepada guru-guru;
2. Memerintahkan kepada guru untuk memutakhirkan data individu melalui alamat
situs: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggal 31 Juli 2014.
Bagi guru-guru yang memenuhhi syarat dan berminat mengikuti program PPCKS
dapat dilakukan dengan login individu pada alamat situs httg.//bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu
sebelum tanggai 31 Juli 2014.
Syarat administratif
calon Kepala sekolah / persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 terdiri dari:
1.
beriman dan bertaqwa
kepada Tunan Yang Maha Esa;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat
(D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
3. berusia setinggi-tingginya 56 (Iima puluh enam) tahun pada waktu
pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, atau setinggi-tingginya
54 tahun pada saat mengajukan lamaran;
4. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter
Pemerintah;
5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
6. memiliki sertifikat pendidik;
7.
pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing,
kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa. (TK/RA/TKLB)
memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dl TK/RA/TKLB;
8. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya IIIc bagi guru pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK impasing;
9.
memperolah nilai amat
baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai
guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang
sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
10. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga dengan adanya program ProDEP ini
dapat lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan
Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.
Bagaimana caranya cek ajuan PPKCS?
ReplyDelete