Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK sudah di depan mata. Guna menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua/siswa, ada baiknya para orang tua mengetahui apa itu pungutan dan apa pula yang dimaksud dengan sumbangan.
Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud No. 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan,
“pungutan adalah penerimaan biaya
pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar
yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang
bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan
oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah
“penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak
mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah
maupun jangka waktu pemberiannya.”
Dalam Permendikbud
ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa
menerima sumbangan dari masyarakat.
Setiap
pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk
kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku
kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan
diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak
otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki
rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Dana sumbangan yang
didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya
operasional,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio KBR 68 H bersama
Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud.
Untuk mencari
sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga
wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan
anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat
berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip
keadilan.
Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana
pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali
peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
(Aline Rogeleonick)
0 Response to "Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Satuan Pendidikan / Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012"
Post a Comment