Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan layanan sistem pengelolaan
nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan
Statistik Kemdiknas yang merupakan
bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan
Nasional.
Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.
Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan
pengajuan atau masukan (entry) sumber data
siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemberian kode
identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam
batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).
Tujuan dan Manfaat NISN
(Nomor Induk Siswa Nasional) :
1.
Mengidentifikasi setiap
individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar,
konsisten dan berkesinambungan.
2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online
bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang
bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi terkini.
3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan
program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program
pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga
sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan
Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga
Beasiswa.
NPSN (NOMOR POKOK
SEKOLAH NASIONAL)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia
yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.Sistem
NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang
berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan
penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan
provinsi lain.
Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem
penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan
dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan
menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh
Indonesia.
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN
dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata
Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen
Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan
Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor
3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah
Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”. Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.
DAPODIK (DATA POKOK PENDIDIKAN)
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sistem pendataan skala nasional
yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang
merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan
insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan
yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan
jauh dari tujuan yang diharapkan.
Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program
pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid,
akuntabel dan terus up to date.
Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date
tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja
program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur,
tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah
mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut
dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik ini dikelola oleh biro PKLN
sampai tanggal 30 Maret 2010 diserahterimakan kepada PSP Balitbang
Data pokok pendidikan awalnya dapat diakses melalui situs dapodik.org yaitu
data sejak tahun 2006 sampai 2011. Untuk data tahun 2012 tidak tersedia di
situs dapodik.org karena situs tersebut telah ditutup sejak 1 Januari 2012.
Berdasarkan surat edaran dari Kemdiknas no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14
September 2011 data NPSN dan NISN hanya dapat diakses melalui situs Kemdiknas.
HELPDESK NISN, NPSN, DAN KEMENAG :
a.
HelpDesk NISN : Telp. 021-57905777
/ 57904804,
Email : pdsp@kemdikbud.go.id
b.
HelpDesk NPSN : Telp. 021-57905184,
Facebook : HelpDesk NPSN,
Email : npsn_pdsp@yahoo.co.id
c. HelpDesk KEMENAG : Telp. 021-34833235
0 Response to "Penjelasan, Tujuan & Manfaat NISN, NPSN, Dapodik – Helpdesk NISN, NPSN, Dan Kemenag Tahun 2014"
Post a Comment