Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah merencanakan akan membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal bulan Juli depan. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli mendatang.
Pemerintah merencanakan akan membayarkan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal bulan Juli depan. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan Juli mendatang.
Demikian informasi
yang disampaikan Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Kuspriyo Murdono, di Jakarta, Selasa (24/6), sebagaimana dikutip
dalam fanpage Facebook BKN, beberapa saat lalu.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei
2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji
Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji
Anggota TNI.
Ketentuan mengenai
gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu 21 Mei 2014.
“Pembayaran kenaikan
gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,”
kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya, dimana pembayaran kenaikan gaji
umumnya dilakukan pada awal Mei atau Juni.
Adapun mengenai gaji
ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji
ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.
"Ini kan yang
ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Menteri PAN-RB di
kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK), Jumat 20/6) lalu.
Pembayaran Pensiunan
Terkait dengan
kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri itu, pemerintah juga menaikan penetapan
pension pokok PNS, TNI dan Polri, termasuk para veteran dan Perintis
Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Kuspriyo
Murdono, untuk rapelan bagi para pensiunan itu akan dilakukan setelah
pembayaran rapelan untuk PNS, TNI/Polri yang aktif.
“Mudah-mudahan bisa
pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat
persen serta rapelan bisa dibayarkan,” ujarnya.
sangat membantu utk puasa n lebaran..
ReplyDelete