Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang :
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang :
ü
beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
ü
berakhlak
mulia,
ü
sehat,
ü
berilmu,
ü
cakap,
ü
kreatif,
ü
mandiri,
dan
ü menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi
peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut
dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu
kegiatan dalam program kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda;
seperti perbedaan sense akan nilai
moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Beberapa istilah yang
perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut :
1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan
oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari
kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat,
minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang
dikembangkan oleh kurikulum.
Berdasarkan definisi
tersebut, maka kegiatan di sekolah atau
pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran
bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler
yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya
masing-masing.
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan sejumlah
kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, dan minat peserta didik.
b.
Menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri
dan atau berkelompok.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir :
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan
minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan
karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta
didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial,
dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler
dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga
menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus
dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih
menarik bagi peserta didik.
d.
Fungsi persiapan
karir,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan
karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan adalah:
a. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan
psikomotor peserta didik.
b.
Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam
upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1. Bersifat individual,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat,
dan minat peserta didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan
diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik
secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni
bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan
bagi peserta didik.
5. Membangun etos kerja,
yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan
prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik
dan giat.
6.
Kemanfaatan
sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan
dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk :
1. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa
(LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR),
kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan
bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan,
dan lainnya; atau
4.
Jenis lainnya.
Format kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan
dalam berbagai bentuk :
1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
4. Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
5.
Lapangan; yakni kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau
sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pengembangan Program
dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan
berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler
wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari
sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam
pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya
dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain
OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara
lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau
berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti
klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal
tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan)
perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang
selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat
positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler
dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Program
ekstrakurikuler berikut adalah contoh
yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan yang dimilikinya :
1. Klub Tari, Nyanyi,
Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2. Klub Diskusi Bahasa,
Sastra, Drama, Orasi
3. Klub Voli, Sepak
bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela
Diri lainnya.
4. Klub Pencinta
Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam,
Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan
Lingkungan, Pertanian
6. Klub Pendaki Gunung,
Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7.
Perkumpulan
Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah
Yatim.
Satuan pendidikan
selanjutnya menyusun “Panduan
Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan
mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada
satuan pendidikan paling sedikit memuat :
1.
Kebijakan
mengenai program ekstrakurikuler;
2. Rasional dan tujuan
kebijakan program ekstrakurikuler;
3. Deskripsi program ekstrakurikuler
meliputi:
a. ragam kegiatan
ekstrakurikuler yang disediakan;
b. tujuan dan kegunaan
kegiatan ekstrakurikuler;
c. keanggotaan/kepesertaan
dan persyaratan;
d. jadwal kegiatan; dan
e. level supervisi yang
diperlukan dari orang tua peserta didik.
4. Manajemen program
ekstrakurikuler meliputi:
a. Struktur organisasi
pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b. Level supervisi yang
disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler; dan
c. Level asuransi yang
disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler.
5.
Pendanaan
dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
Dalam
pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik harus
mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan
dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun
yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya
belajar.
Penjadwalan waktu
kegiatan ekstrakurikuler sudah harus
dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala
sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik.
Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak
menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi
peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap
hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat
dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan
ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan
setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti
Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu
panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang
dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan
lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan
dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.
Penilaian kegiatan ekstrakurikuler perlu
diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta
didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik
diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler
wajib pada setiap semester. Nilai yang
diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap
kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester
atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti
program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian
tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler
pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku
rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam
suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di
atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan
dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki
prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler
wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan
dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester,
akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program
pembelajarannya.
Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Download selengkapnya panduan kegiatan ekstrakurikuler kurikulum 2013
selengkapnya dengan klik pada links berikut ==> Lampiran III. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 – Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler Kurikulum 2013 – Pramuka Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK"
Post a Comment