Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai
penggunaan seragam di beberapa daerah.
Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
1.
Seragam nasional,
2.
Seragam sekolah, dan
3. Seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih,
diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan
terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan
siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian
seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu :
1. untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta
memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan
persatuan di kalangan peserta didik.
2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi
orang tua atau wali peserta didik.
3. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan
terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam
menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur
seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional
dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam
kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing
sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah
mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)
Referensi artikel : Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah – Kemdikbud RI
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah, pengertian dari Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang
dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model,
dan warnanya sama berlaku secara nasional. Dan pakaian seragam khas sekolah
adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh
peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta
didik terhadap sekolahnya.
Sedangkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang
dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan
jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar
mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Selanjutnya, atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang
menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi
kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan
nama kabupaten/kota.
Warna pakaian seragam nasional :
a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :
a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan
kedalam celana;
b. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian
pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri
dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang
celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2.
Pakaian Seragam Peserta
Didik Putri :
a.
kemeja putih lengan
pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.
rok pendek warna merah
hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk
ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah
hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat pinggang;
c.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm warna hitam;
d.
kaos kaki putih polos
minimal 10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
3.
Pakaian Seragam Khas
Muslimah :
a.
kemeja putih lengan
panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan
dimasukkan kedalam rok;
b.
jilbab putih;
c.
rok panjang warna merah
hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat pinggang;
d.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm warna hitam;
e.
kaos kaki putih minimal
10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4.
Atribut :
a.
Badge SD dijahitkan pada
saku kemeja;
b.
Badge merah putih
dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.
Badge nama peserta didik
dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d.
Badge nama sekolah dan
nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
- Badge SD
- Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
- Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
- Badge nama peserta didik tulisan hitam
B. PAKAIAN SERAGAM
SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :
a.
kemeja putih lengan
pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.
celana pendek warna biru
tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper
untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest
belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus,
panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian
pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri
dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm warna hitam;
d.
kaos kaki putih polos
minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.
sepatu hitam.
2.
Pakaian Seragam Peserta
Didik Putri :
a.
kemeja putih lengan
pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.
rok warna biru tua
dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah
belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk
tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai
mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang
disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
c.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm warna hitam;
d.
kaos kaki putih minimal
10 cm di atas mata kaki;
e.
sepatu hitam.
3.
Pakaian Seragam Khas
Muslimah :
a.
kemeja putih lengan
panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.
jilbab putih;
c.
rok panjang sampai mata
kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka,
ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang
disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
d.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm, warna hitam;
e.
kaos kaki putih minimal
10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4.
Atribut :
a.
Badge OSIS dijahitkan
pada saku kemeja;
b.
Badge merah putih
dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.
Badge nama peserta didik
dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d.
Badge nama sekolah dan
nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
- Badge SMP
- Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
- Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
- Badge nama peserta didik tulisan hitam
C. PAKAIAN SERAGAM SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :
a. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.
celana panjang abu-abu
model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal
44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam
pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm warna hitam;
d.
kaos kaki putih minimal
10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :
a. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.
rok abu-abu dengan lipit
hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi
rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok
5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit
hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi
rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm warna hitam;
d.
kaos kaki putih minimal
10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah :
a. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku
di sebelah kiri;
b.
jilbab putih;
c.
rok abu-abu panjang
sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah
belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper
untuk ikat pinggang;
d.
ikat pinggang ukuran
lebar 3 cm, warna hitam;
e.
kaos kaki putih minimal
10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut :
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja
sebelah kanan.
- Badge SMA
- Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
- Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
- Badge nama peserta didik tulisan hitam
D. TOPI
Topi pet SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan topi pet SMA/SMALB/SMK/SMKLB bagi putra
maupun putri memiliki model / bentuk yang sama dengan atribut nama sekolah dan kabupaten/kota :
E. DASI
Dasi peserta didik putra-putri SD/SDLB, dasi peserta didik putra-putri SMP/SMPLB,
dasi peserta didik putra-putri SMA/SMALB/SMK/SMKLB :
F. BADGE
Berikut ukuran badge SD/SDLB, SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK/SMKB, ukuran badge merah
putih, ukuran badge nama sekolah, dan ukuran badge nama siswa :
Download / unduh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah beserta
lampiran lengkapnya dengan klik di links ini. Semoga bermanfaat dan
terimakasih... Salam Edukasi...!
Informasi yg sangat membantu, Trims
ReplyDeleteSama-sama Pak Ibnu...
Deletegambar model seragam ada juga di http://kampus.okezone.com/read/2014/06/10/560/996463/seragam-sekolah-wajib-ada-bendera-merah-putih
ReplyDelete