Pakaian Seragam Sekolah Nasional Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah – Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. 

Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014). 

Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu :
1.   Seragam nasional,
2.   Seragam sekolah, dan
3.   Seragam kepramukaan.

“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud. 

Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu :

1.   untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. 

2.   meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

3.   meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah. 

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 

”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)


Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pengertian dari Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional. Dan pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

Sedangkan, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya, atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.

Warna pakaian seragam nasional :

a.   SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati;
b.   SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua;
c.   SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu-abu.

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

A. PAKAIAN SERAGAM SD/SDLB

1.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
b.   celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.   rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

3.   Pakaian Seragam Khas Muslimah :

a.   kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.   jilbab putih;
c.   rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4.   Atribut :

a.   Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SD
  • Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

B. PAKAIAN SERAGAM SMP/SMPLB

1.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2.   Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

3.   Pakaian Seragam Khas Muslimah :

a.   kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   jilbab putih;
c.   rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4.   Atribut :

a.   Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SMP
  • Badge merah putih ukuran lebar  5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

C. PAKAIAN SERAGAM SMA/SMALB/SMK/SMKLB

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra :

a.   kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri :

a.   kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.   sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah :

a.   kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.   jilbab putih;
c.   rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.   ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.   kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.    sepatu hitam.

4. Atribut :

a.   Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.   Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.   Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d.   Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

  • Badge SMA
  • Badge merah putih ukuran lebar 5 cm ukuran tinggi 3 cm
  • Badge nama sekolah dan nama kab/kota, tulisan hitam
  • Badge nama peserta didik tulisan hitam

D. TOPI

Topi pet SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan topi pet SMA/SMALB/SMK/SMKLB bagi putra maupun putri memiliki model / bentuk yang sama dengan atribut nama sekolah dan kabupaten/kota :


E. DASI

Dasi peserta didik putra-putri SD/SDLB, dasi peserta didik putra-putri SMP/SMPLB, dasi peserta didik putra-putri SMA/SMALB/SMK/SMKLB :


F. BADGE

Berikut ukuran badge SD/SDLB, SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK/SMKB, ukuran badge merah putih, ukuran badge nama sekolah, dan ukuran badge nama siswa :


Download / unduh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampiran lengkapnya dengan klik di links ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

3 Responses to "Pakaian Seragam Sekolah Nasional Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah – Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014"

  1. Informasi yg sangat membantu, Trims

    ReplyDelete
  2. gambar model seragam ada juga di http://kampus.okezone.com/read/2014/06/10/560/996463/seragam-sekolah-wajib-ada-bendera-merah-putih

    ReplyDelete