Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini disampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud.
Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:
Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini disampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud.
Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:
a. memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) ikut serta sebagai
pelaksana kampanye;
2) menjadi peserta
kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3) sebagai peserta
kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4) sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
b. memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye; dan/atau
2) mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum
antara lain dinyatakan bahwa:
a. PNS dilarang
Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara :
1) Ikut serta sebagai
pelaksana kampanye;
2) Menjadi peserta
kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3) Sebagai peserta
kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4) Sebagai peserta
kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5) Membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
calon pasangan selama masa kampanye;
6) Mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan
kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
b. Sanksi :
1) Pelanggaran terhadap
ketentuan pada huruf a dikategorikan sebagai
pelanggaran Disiplin
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS.
2) Terhadap pelanggaran
disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan
sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang
dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.
3) Hukuman disiplin
tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling
lama 1 (satu) tahun:
- PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye;
- PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.
4) Hukuman disiplin
tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS:
- PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas untuk mendukung salah satu partai/calon peserta pemilu;
- PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
- PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.
5) Hukuman disiplin
tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
- PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
- PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
- PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye.
Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang
Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil
Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan
Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Netralitas PNS adalah
PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan
diri pada kegiatan politik praktis;
b. PNS
sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan
Partai Politik,
tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi
Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;
c. PNS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat
diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye.
d. PNS
sebagai Peserta Kampanye dilarang:
1) mempersoalkan
Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara 1945 dan bentuk NKRI;
2) melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
3) menghina
seseorang,
agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu;
4) menghasut
dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5) mengganggu
ketertiban umum;
6) mengancam
untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu;
7) merusak
dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8) menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9) menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya kepada PNS dan anggota masyarakat;
10) menggunakan
atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
11) mengerahkan
PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan fasilitas Negara;
12) memihak
dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden;
13) menjadi
Pelaksana Kampanye;
14) menjadi
Petugas Kampanye;
15) mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon Presiden/Wakil
Presiden, sebelum, selama dan sesudah kampanye. Kegiatan yang dilarang
tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada
PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
16) menjadi
Tim Sukses dari Calon Presiden/Wakil Presiden;
17) mengikuti
kampanye pada waktu jam kerja;
18) menyimpan
dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas
Calon Presiden/Wakil Presiden;
19) melakukan
tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung
Calon Presiden/Wakil Presiden.
e. PNS yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman
sesuai dengan peraturan-perundang-undangan;
f. Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab
untuk:
1) mensosialisasikan
mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil
Presiden;
2) mengecek dan
mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum
Calon Presiden/Wakil Presiden; dan
3) memberikan
hukuman apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan pelanggran
terhadap netralitas PNS.
0 Response to "Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden/Wakil Presiden Tahun 2014"
Post a Comment