Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Dalam Peraturan (Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013) ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah(PPS).
Dalam Peraturan (Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013) ini yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satuan Pendidikan Penyelenggara Ujian Sekolah/Madrasah adalah satuan pendidikan yang mencakup Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren Salafiyah(PPS).
Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal
persyaratan kelulusan peserta
didik. Ujian
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan
Pendidikan untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta
didik yang berhalangan
mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah. Mata
pelajaran yang di-US/M-kan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam yang selanjutnya disebut IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
yang selanjutnya disebut IPS, Pendidikan Kewarganegaraan yang selanjutnya
disebut PKn, dan muatan lokal.
Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disebut SKHUS/M
adalah surat keterangan yang berisi hasil US/M. Ijazah adalah
dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik
yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan
nilai minimal baik pada penilaian akhir; dan lulus US/M.
US/M merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik pada
semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(1) Persyaratan peserta
didik mengikuti US/M:
a.
telah
atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan Program
Paket A/Ula; dan
b.
memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan Program
Paket A/Ula mulai semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas
VI.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
KRITERIA KELULUSAN
PESERTA DIDIK SEKOLAH DASAR / SD DARI SATUAN
PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan
setelah:
a.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
dan
c.
lulus
US/M.
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
5 huruf a, untuk peserta didik SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula, apabila
telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI.
Kriteria perolehan nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan
oleh Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh
setiap Satuan Pendidikan dalam rapat pendidik).
Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
5 huruf c ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan US/M berdasarkan
perolehan nilai US/M. Semua
peserta didik yang mengikuti US/M berhak memperoleh SKHUS/M dan peserta
didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan diberikan SKHUS/M
dan Ijazah.
Download / unduh Permendikbud
Nomor 102 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar
Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat
dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Kriteria Kelulusan Sekolah Dasar / SD Kelas 6 Tahun Pelajaran 2013-2014 Ditetapkan Oleh Satuan Pendidikan / Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013"
Post a Comment