Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Rencana tersebut diungkapkan usai mendengar masukan dari masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) tentang berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS di daerah.
ICW dan Gema Pena
menyampaikan ke Kemdikbud hasil uji akses yang telah mereka dilakukan pada 222
sekolah SD dan SMP di delapan provinsi. Dari hasil uji akses tersebut diketahui
masih banyak sekolah yang melakukan pungutan. Bahkan, sebagian besar sekolah
terindikasi menutup informasi terkait pengelolaan dana BOS.
“87 persen sekolah di
delapan provinsi tidak bersedia memberikan informasi yang diminta tentang BOS
ini, dan banyak di antara mereka yang belum tahu UU KIP (Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik – UU No. 14 Tahun 2008 - red),” demikian
diungkapkan juru bicara Gema Pena, Suroto, dalam pertemuan yang berlangsung di
kantor Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Rabu (4/06/2014).
Inspektur Jenderal
Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan, masukan dan rekomendasi dari masyarakat
ini akan menjadi bahan awal untuk revisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Revisi tersebut harus mencakup
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan sistem yang
transparan, kata dia, akan melindungi guru dan sekolah dari kemungkinan
terjadinya tindak korupsi.
Di dalam petunjuk
teknis yang dipakai sekolah saat ini terdapat 13 item yang menjadi acuan dalam
menggunakan dana BOS. Namun kenyataannya, banyak ditemui adanya penggunaan dana
BOS di luar item-item tersebut.
Sekretaris Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Thamrin Kasman, mengatakan revisi petunjuk teknis ini akan dirampungkan hingga akhir tahun untuk
pengelolaan dana BOS di tahun 2015. Ia juga menyampaikan apresiasinya
kepada masyarakat yang tergabung dalam Gema Pena dan ICW karena telah membantu
Ditjen Dikdas dalam menggali dan memotret kondisi riil di daerah.
“Juknis ini navigasi
bagi pengelola BOS di tingkat sekolah. Temuan-temuan beserta kesimpulan dan
rekomendasinya ini akan dikonsolidasikan di Ditjen Dikdas untuk direvisi,”
katanya.
Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sepatutnya memegang
prinsip transparan dan akuntabel. Tidak
hanya besaran dananya saja yang ditempel di papan pengumuman sekolah, rincian
penggunaan dana BOS seharusnya juga dapat diketahui masyarakat.
Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan pengelolaan yang
transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana
BOS. Salah satu perlindungan yang dimaksud Haryono adalah perlindungan dari
oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS telah
disalurkan.
“Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya
dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang bisa diketahui masyarakat. Tentu
mereka akan takut untuk berbuat seperti itu,” kata Haryono usai berdiskusi
dengan kelompok masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan
Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), di kantor Kemdikbud,
Rabu (3/06/2014).
Selain terlindung dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dengan
pengelolaan yang transparan akan memberi kontribusi besar untuk perbaikan, dan
sekolah tidak perlu lagi kerepotan menjawab pertanyaan masyarakat seputar
penggunaan dana BOS. Karena dana BOS
merupakan anggaran negara yang pertanggungjawabannya langsung ke masyarakat.
Masyarakat bisa langsung melihat dan mencocokkan apakah dana BOS tersebut
digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat
sebelumnya.
Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, mengatakan, RKAS yang dibuat oleh
sekolah bisa direvisi jika dalam penggunaannya ada operasional sekolah yang
lebih prioritas yang harus dibiayai.
Di samping melindungi guru, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu
proses pengawasan. Itjen yang menjadi lembaga pengawasan internal Kemdikbud
tentunya memiliki keterbatasan dalam fungsi pengawasan. Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, dana BOS dapat digunakan
sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (Aline Rogeleonick)
Sumber artikel :
0 Response to "Kemdikbud Siapkan Revisi Petunjuk Teknis Untuk Pengelolaan Dana BOS Tahun 2015 - Kelola BOS Transparan, Lindungi Guru Dari Tindak Korupsi"
Post a Comment