Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggugurkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2), jika hingga akhir November 2014 mendatang, berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing honorer K2 yang lulus seleksi CPNS belum juga diajukan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggugurkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2), jika hingga akhir November 2014 mendatang, berkas usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing honorer K2 yang lulus seleksi CPNS belum juga diajukan.
“Jika hingga akhir
November 2014 usulan pemberkasan NIP belum juga diajukan, BKN akan mengambil
tindakan tegas yaitu tidak akan memproses lagi.
BKN akan menolak berkasnya kalau sudah lewat November atau lewat batas waktu kesanggupan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata seorang deputi di BKN sebagaimana termuat dalam Fanpage Facebook BKN, kemarin.
BKN akan menolak berkasnya kalau sudah lewat November atau lewat batas waktu kesanggupan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata seorang deputi di BKN sebagaimana termuat dalam Fanpage Facebook BKN, kemarin.
Pejabat BKN itu
menegaskan, kalau tahun ini masih ada yang tidak diajukan pemberkasannya, akan
BKN menolak. Ia meminta ini harus menjadi perhatian Pemda. Karena dengan penolakan itu, maka formasi
pengadaan CPNS melalui jalur honorer K2 akan dianulir dan dinyatakan gugur.
“BKN, tidak akan
memberikan ruang untuk pengajuan di 2015. Perintah PP sudah jelas, masa
pengangkatan honorer K2 hanya dua tahun yaitu 2013 dan 2014,” tegas pejabat
itu.
Sebelum ini Kepala
Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengeluhkan banyaknya berkas usulan
pemberkasan NIP Honorer K2 yang dikembalikan karena kurangnya kelengkapan
dokuman, di antaranya tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM).
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah
menyentil masalah ini. Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima
laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM
yang diteken kepala daerah, SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala
daerah sebagai PPK.
"Saya memang
dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar
Azwar kepada wartawan di kantornya, pekan lalu.
Azwar menduga,
pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk
mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Ia menegaskan, BKN
tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak. (Humas
BKN/ES)
0 Response to "BKN Akan Gugurkan Formasi CPNS Honorer K2 Tahun 2014 Jika Berkas Usulan Pemberkasan NIP Honorer K2 Yang Lulus Seleksi Belum Diajukan Hingga Akhir November 2014"
Post a Comment