Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
1. Penetapan Calon
Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2014 diambil dari data Guru dan
Pengawas PAI dari aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”
2. Guru dan Pengawas PAI
yang akan masuk dalam Daftar Long List calon peserta Sertifikasi Tahun 2014,
adalah guru/pengawas PAI yang data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri”
berada pada level bintang empat (****) ;
3. Persyaratan untuk
mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013, diantaranya
adalah :
1.
Sudah
menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 ;
2. Guru yang belum
memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Atau pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas PAI tetapi belum
mempunyai sertifikasi PAI ;
3. Memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) ;
4. Pada tanggal 1 Maret
2015 belum memasuki usia 60 Tahun ;
5.
Memiliki
NUPTK dan terdaftar dalam data base PADAMU NEGERI.
b. Guru
PNS
1.
Guru
yang diangkat menjadi PNS setelah atau sejak tanggal 1 Januari 2006 harus
melampirkan SK honorernya sebelum yang bersangkutan menjadi PNS, dengan
ketentuan :
·
SK
mengajar dari Bupati atau Walikota, bila honorer di sekolah negeri ;
·
SK
mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, bila honorer di sekolah swasta.
2. Guru yang belum
sarjana S-1/D-4 harus berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja 20
tahun atau sudah golongan IV a.
c. Guru Non PNS
1.
Guru
non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus mempunyai SK mengajar
dari Bupati atau Walikota ;
2.
Guru
non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK mengajar
dari Yayasan yang berbadan hukum.
0 Response to "Syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas PAI Tahun 2014"
Post a Comment