Sahabat
Operator Sekolah Padamu Negeri yang berbahagia...
Sistem Padamu Negeri memberikan Akun Login ke setiap individu PTK. Dengan Akun Login tersebut setiap PTK memiliki Privasi Hak Akses untuk mengelola data-data personal masing-masing secara langsung dan lebih mandiri.
Oleh karena itu, kami himbau kepada PTK untuk menggunakan dan menjaga kerahasiaan akun login masing-masing.
Sistem Padamu Negeri memberikan Akun Login ke setiap individu PTK. Dengan Akun Login tersebut setiap PTK memiliki Privasi Hak Akses untuk mengelola data-data personal masing-masing secara langsung dan lebih mandiri.
Oleh karena itu, kami himbau kepada PTK untuk menggunakan dan menjaga kerahasiaan akun login masing-masing.
Kepada para Operator Sekolah dimohon untuk bisa memberi pemahaman dan
memandu setiap PTK dalam penggunaan akun login mereka secara lebih mandiri.
Karena pada prinsipnya para Operator Sekolah tidak berhak untuk memiliki hak
akses login akun individu PTK dan tidak berkewajiban mengelola data personal
PTK secara langsung. Kecuali atas kesepakatan dan kesadaran tanggungjawab
bersama dalam pendelegasian akun antara kedua belah pihak (Operator dan PTK).
Perbedaan Hak Akses Individu PTK dengan Operator Sekolah dapat dipelajari
selengkapnya, sebagai berikut :
Sistem Padamu Negeri
dirancang sedemikan
rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran
Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas
berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP, Admin/Op Dinas,
Admin/Op Sekolah, dan Individu PTK. Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN
hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa
juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan.
Tugas peran selengkapnya
dijelaskan berikut ini:
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi :
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti
dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan
akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota :
1. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke
aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan
arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset)
Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil
dinas
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah :
1. Menerima dan
verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke
aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti
entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun
PTK jika diminta PTK.
5.
Melengkapi
profil sekolah
Tugas Peran Individu PTK :
1. Melengkapi A05 ajuan
registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari
Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci
dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta
Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda
Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai
ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai
tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan
NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai
bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai
bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai
bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3
sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular
A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima
S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin
Dinas.
Informasi
alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur.
Semoga dengan Layanan Padamu Negeri dapat lebih meningkatkan penguasaan
Teknologi Informasi terkini bagi seluruh PTK se-Indonesia.
0 Response to "Rincian Tugas & Pembagian Peran Admin (Operator) LPMP Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Bagi Individu PTK Pengguna di Layanan Padamu Negeri"
Post a Comment