Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru.
Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru.
Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK
pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Persyaratan ini sesuai PP No. 48 tahun 2005 Pasal 8 (Ditetapkan oleh Presiden RI, DR. H. Susilo Bambang
Yudhoyono, tanggal 11 Nopember 2005) :
"Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di
lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer
dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu bagi para PTK yang masih terkendala ajuan NUPTK barunya
karena aturan syarat SK Bupati/Walikota tersebut. Saat ini diakomodir oleh
Layanan PADAMU NEGERI dengan memiliki PegID terlebih dahulu. Fungsi PegID untuk mengidentifikasi
eksistensi seluruh PTK NON PNS termasuk Tenaga Honorer untuk kebutuhan pemetaan
PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya.
0 Response to "Penjelasan SK Bupati / Walikota Sebagai Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri - PegID Sebagai Bahan Kebijakan Selanjutnya"
Post a Comment