Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pasalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
Pemerintah akan merevisi sistem penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit. Pasalnya, kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.
Demikian dikatakan oleh
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka rapat koordinasi instansi
pembina jabatan fungsional, di Jakarta Selasa (13/05). “Untuk menjamin
obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.
Lebih lanjut
dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap
kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan
itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku
jabatan ketimbang kepada organisasi.
Penilaian kinerja
pejabat fungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku
kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan
fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.
Asdep Standardisasi
Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan penilaian prestasi
kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada
tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau
organisasi.
Dalam hal ini, tim
penilai akan membantu melakukan penilaian kompetensi pejabat fungsional di bidang
fungsi tersebut. “Penilaian
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
pejabat fungsional,” ujarnya.
Konsep sistematika
jabatan fungsional berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan
karier, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas PNS, serta meningkatkan
kinerja unit atau organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan
fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena
menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja
berdasarkan kontrak kinerja.
Rakor pembahasan
pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional
ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi,
dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.(bby/HUMAS
MENPANRB)
Links download/unduh
Materi Paparan :
1. Download Paparan Deputi Bidang SDM.
0 Response to "Penilaian Jabatan Fungsional (Jabfung) Tidak Lagi Menggunakan Angka Kredit"
Post a Comment