Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menjelaskan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ataupun yang perubahan dan tindak lanjut hasil penemuan semester II tahun 2013 pada rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menjelaskan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ataupun yang perubahan dan tindak lanjut hasil penemuan semester II tahun 2013 pada rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
“Sudah terdapat
Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2014 tentang penghematan dan pemotongan
pelaksanaan anggaran, tetapi untuk pendidikan tidak ada perubahan.
Jadi kalau toh sewaktu-waktu ada dari banggar (bagian anggaran) pendidikan, anggarannya tetap seperti sedia kala,” ungkap Mendikbud dalam rapat kerja dengan DPR RI komisi X, Senin (26/05/2014).
Jadi kalau toh sewaktu-waktu ada dari banggar (bagian anggaran) pendidikan, anggarannya tetap seperti sedia kala,” ungkap Mendikbud dalam rapat kerja dengan DPR RI komisi X, Senin (26/05/2014).
Arah kebijakan
pembangunan pendidikan dan kebudayaan tahun 2015 adalah menjamin keberlanjutan
atau kesinambungan program dan kegiatan pembangunan pendidikan dan kebudayaan
periode tahun 2010-2014 ke periode tahun 2015-2019.
PAGU Indikatif tahun 2014 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 86.239.104,7 dan PAGU definitif tahun 2014 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 80.661.026,7.
PAGU indikatif tahun 2015 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 67.189.276,9. (Seno Hartono)
PAGU Indikatif tahun 2014 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 86.239.104,7 dan PAGU definitif tahun 2014 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 80.661.026,7.
PAGU indikatif tahun 2015 dalam jumlah jutaan sebesar Rp. 67.189.276,9. (Seno Hartono)
Download Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan
dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, silahkan klik pada links ini.
0 Response to "Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2014 – Anggaran Pendidikan Tidak Ada Perubahan / Tetap"
Post a Comment