Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014.
Belum turunnya tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.
Para guru yang sampai saat ini belum mendapatkan SK tunjangan profesi pendidik masih diberikan kesempatan menginput data secara daring (online) hingga 31 Mei 2014.
Belum turunnya tunjangan tersebut disebabkan berbagai hal di antaranya karena data yang belum lengkap atau perlu perbaikan data.
“Memperbaikinya tidak
sulit, tinggal kemauan guru. Kita tunggu sampai 31 Mei 2014,” kata Kepala Seksi
Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harapan pada
kegiatan Bedah Pengaduan Kemdikbud, di Hotel Harris, Bandung, Jawa Barat, Jumat
(23/5/2014) malam.
Tagor mengatakan,
para guru dapat mengakses melalui salah satu laman berikut ini:
- http://223.27.144.195:8081,
- http://223.27.144.195:8082,
- http://223.27.144.195:8083,
- http://223.27.144.195:8084,
- http://223.27.144.195:8085,
Kemudian guru
memasukkan user id dan password untuk dapat menampilkan data
individu guru berdasarkan DAPODIK (data pokok pendidikan).
“Setelah sekolah
mengirimkan data online melalui aplikasi DAPODIK ke server pusat, maka guru
dapat melihat status kebenaran data di Layanan INFO PTK yang berbasis website,”
kata Tagor. Guru kemudian dapat mengirimkan kembali hasil koreksi jika terdapat
kesalahan. Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum penerbitan SK tunjangan.
Tagor mencontohkan,
beberapa data yang mungkin belum lengkap di antaranya adalah jenis PTK, pangkat
golongan, masa kerja, gaji pokok, ijazah terakhir, sekolah induk, dan
lain-lain.
Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi guru mengajar sesuai sertifikat pendidik, melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, sebagai guru tetap di departemen, mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, usia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain. (Agung S.W)
Selain melengkapi data, guru juga harus memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pendidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.74/2008 tentang Guru meliputi guru mengajar sesuai sertifikat pendidik, melaksanakan beban mengajar minimal 24 jam/minggu, sebagai guru tetap di departemen, mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, usia maksimal 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain. (Agung S.W)
tunggu 1 pekan bos lelah dehkayak aku juga bgt
ReplyDelete