Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan sebanyak 1.064.105 SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG), terhitung 24 April 2014. Jumlah tersebut sebanding dengan 85,30 persen dari total pemilik sertifikat yaitu 1.247.537 guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan sebanyak 1.064.105 SK pencairan tunjangan profesi guru (TPG), terhitung 24 April 2014. Jumlah tersebut sebanding dengan 85,30 persen dari total pemilik sertifikat yaitu 1.247.537 guru.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, dengan terbitnya SK
pencairan tersebut, ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan surat
edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan
TPG kepada para guru.
“Itulah payung dari
kabupaten/kota untuk mencairkan TPG, karena anggarannya sudah
ngendon di kabupaten kota,” demikian disampaikan Mendikbud pada jumpa pers usai
upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Kantor Kemdikbud,
Jumat (02/05/2014).
SK yang telah
dikeluarkan oleh Kemdikbud untuk penyaluran TPG PNSD ini terdiri dari SK untuk
guru jenjang PAUD (TK), pendidikan dasar (SD, SMP, SLB), dan pendidikan
menengah (SMA dan SMK). Untuk pemilik sertifikat yang lain (14,70 persen)
lainnya, sebagian sedang menunggu proses verifikasi dan sebagian lainnya tidak
layak mendapatkan SK.
”Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,” katanya.
”Persyaratan untuk tunjangan profesi bisa disalurkan, pertama kalau dia sudah ditetapkan berhak mendapatkan TPG dalam bentuk SK,” katanya.
Layak atau tidaknya
seseorang mendapatkan SK TPG, kata Mendikbud, dilihat dari kelengkapan
persyaratannya. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan seseorang tidak
memperoleh SK adalah, karena telah pensiun atau meninggal dunia, tidak memenuhi
kewajiban 24 jam mengajar, beralih ke jabatan struktural, guru tidak tetap,
atau rasio guru dan siswa di sekolah normal kurang dari 1:20. (Aline
Rogeleonick)
Makasih, Mas, Sangat bermanfaat!
ReplyDeleteAlhamdulillaah... terimakasih Pak...
Delete