Sahabat
Operator Sekolah Padamu Negeri yang berbahagia...
Layanan PADAMU NEGERI menyediakan beragam cetak surat dalam transaksi data-datanya. Cetak surat tersebut berfungsi sebagai salah satu alat bukti setiap proses transaksi yang terjadi di Padamu Negeri.
Kode surat yang tercetak memuat fungsi tertentu mencakup siapa penerima dan siapa yang menerbitkan surat tersebut.
Layanan PADAMU NEGERI menyediakan beragam cetak surat dalam transaksi data-datanya. Cetak surat tersebut berfungsi sebagai salah satu alat bukti setiap proses transaksi yang terjadi di Padamu Negeri.
Kode surat yang tercetak memuat fungsi tertentu mencakup siapa penerima dan siapa yang menerbitkan surat tersebut.
Berikut adalah daftar
cetak surat yang berlaku di Padamu Negeri, meliputi: kode surat, judul surat, penerima surat, penerbit surat dan fungsi
surat.
1. FORMULIR S01a – S01d
:
a. S01a –
Surat Aktifasi Akun Admin LPMP
Penerima: Admin LPMP
Provinsi, Penerbit:
Admin Pusat, Fungsi:
Didistribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.
b. 01b – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota
Penerima: Admin Dinas
Kabupaten/Kota, Penerbit:
Admin Pusat, Fungsi
: Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.
c. S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah
Penerima: Admin
Sekolah, Penerbit:
Admin Pusat, Fungsi:
Didistribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.
d. S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi
Penerima: Admin Dinas
Provinsi, Penerbit:
Admin Pusat, Fungsi:
Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.
2. FORMULIR S02a – S02e :
a. S02a – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun
Pengawas Sekolah
Penerima: Pengawas
Sekolah (sudah ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang
juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.
b. S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun
PTK
Penerima: PTK (sudah
ber-NUPTK), Penerbit:
Admin Sekolah, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang
juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.
c. S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID)
Penerima: PTK (belum
ber-NUPTK), Penerbit:
Admin Sekolah, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga
berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak
lanjut dari Formulir A05.
d. S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)
Penerima: Pengawas
Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah
diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2.
Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.
e. S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa
Penerima: Siswa, Penerbit:
Admin Sekolah, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima,
Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.
3. FORMULIR S03a – S03d :
a. S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK
Penerima: Admin
Sekolah, Penerbit:
PTK, Fungsi:
Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai
tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK
beserta lampirannya.
b. S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Pengawas Sekolah, Fungsi:
Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas
Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap
Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.
c. S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID)
Penerima: Admin
Sekolah, Penerbit:
PTK (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi &
Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi
Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta
lampirannya.
d. S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah
(PegID)
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan
Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai
tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas
Sekolah beserta lampirannya.
4. FORMULIR S04a – S04b :
a. S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: PTK, Penerbit:
Admin Sekolah, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima
Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.
b. S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: Pengawas
Sekolah, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi:Sebagai Tanda
Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat
ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.
5. FORMULIR S05a – S05b :
a. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
Penerima: PTK
(belum ber-NUPTK), Penerbit:
Admin Sekolah, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk.
Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.
b. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
Penerima: Pengawas
Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Fungsi:
Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk.
Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.
6. FORMULIR S06a – S06f :
a. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
b. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah
Swasta)
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta, Fungsi:
Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
c. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah
Negeri)
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri, Fungsi:
Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
d. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
e. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
f. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat
Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.
7. FORMULIR S07a – S07c :
a. S07a – Surat Pakta Integritas PTK
Penerima: PTK, Penerbit:
Admin Sekolah, Fungsi:
Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada
BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan
bersamaan dengan Surat S04a
b. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah
Penerima: Kepala
Sekolah, Penerbit:
Admin Sekolah, Fungsi:
Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada
BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan
bersamaan dengan Surat S04a.
c. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah
Penerima: Pengawas
Sekolah, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Perjanjian
bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada
BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait.
Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.
8. FORMULIR S08a – S08b :
a. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK
Penerima: PTK atau
Pengawas sudah berNUPTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi:
Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga
sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat
ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.
b. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID)
Penerima : PTK atau
Pengawas belum berNUPTK, Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi
: Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin
Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang
diserahkan PTK.
9. FORMULIR S09 :
Penerima : PTK yang
mengajukan, Penerbit
: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi : Sebagai
Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima
Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.
10. FORMULIR S10a – S10f :
a. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: Kepala LPMP
Provinsi, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).
b. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS
Sekolah Swasta)
Penerima: Kepala LPMP
Provinsi, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).
c. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS
Sekolah Negeri)
Penerima: Kepala LPMP
Provinsi, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).
d. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah
PNS)
Penerima: Kepala LPMP
Provinsi, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).
e. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah
NonPNS)
Penerima: Kepala LPMP
Provinsi, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).
f. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah
Penerima: Kepala LPMP
Provinsi, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).
11. FORMULIR S11 :
Penerima: PTK (belum
ber-NUPTK), Penerbit:
Admin LPMP Provinsi, Fungsi: Surat Tanda Bukti Penerbitan
NUPTK.
12. FORMULIR S12a – S12c :
a. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
PTK, Fungsi:
Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan
PTK.
b. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala
Sekolah
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Kepala Sekolah, Fungsi:
Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan
Kepala Sekolah.
c. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas
Sekolah
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
Pengawas Sekolah, Fungsi:
Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan
Pengawas Sekolah.
13. FORMULIR S13 :
Penerima: PTK, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda
Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.
14. FORMULIR S14a – S14b :
a. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK
Penerima: PTK, Penerbit:
Admin LPMP, Fungsi:
Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya
telah DIBATALKAN oleh LPMP.
b. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK
Penerima: (Arsip
LPMP), Penerbit:
Admin LPMP, Fungsi:
Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan
NUPTK.
15. FORMULIR S15a – S15f :
a. S15a
– Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.
b. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru
NonPNS Sekolah Swasta)
Penerima: (Arsip
LPMP), Penerbit:
Admin LPMP, Fungsi:
Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan
surat S10b.
c. S15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru
NonPNS Sekolah Negeri)
Penerima: (Arsip
LPMP), Penerbit:
Admin LPMP, Fungsi:
Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan
surat S10c.
d. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru
(Kepala Sekolah PNS)
Penerima: (Arsip
LPMP), Penerbit:
Admin LPMP, Fungsi:
Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan
surat S10d.
e. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru
(Kepala Sekolah NonPNS)
Penerima: (Arsip
LPMP), Penerbit:
Admin LPMP, Fungsi:
Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan
surat S10e.
f. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru
(Pengawas Sekolah)
Penerima: (Arsip
LPMP), Penerbit:
Admin LPMP, Fungsi:
Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan
surat S10f.
16. FORMULIR S16 :
Penerima: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Penerbit:
PTK, Fungsi:
Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang
dilakukan PTK.
17. FORMULIR S17 :
Penerima: PTK, Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda
Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.
18. FORMULIR S18a – S18b :
a. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah
Penerima: Kepala Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.
b. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah
Penerima: (Arsip
Dinas), Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA
SEKOLAH seorang PTK.
19. FORMULIR S19a – S19b :
a. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas
Sekolah)
Penerima: PTK (yang
diangkat jadi Pengawas Sekolah), Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Fungsi:
Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya
sebagai PENGAWAS SEKOLAH.
b. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas
Sekolah)
Penerima: (Arsip
Dinas), Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan
(Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH
seorang PTK.
c. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas
Mata Pelajaran)
Penerima: PTK (yang
diangkat jadi Pengawas Mata Pelajaran), Penerbit: Admin Dinas
Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang
bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.
d. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas
Mata Pelajaran)
Penerima: (Arsip
Dinas), Penerbit:
Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat
Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS
MATA PELAJARAN seorang PTK.
Siiiiipppp.....gue ngerti...
ReplyDelete