Daftar Arti Istilah Penting Formulir Cetak Surat di Padamu Negeri Mulai Dari Form S01 – S19

Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri yang berbahagia...

Layanan PADAMU NEGERI menyediakan beragam cetak surat dalam transaksi data-datanya. Cetak surat tersebut berfungsi sebagai salah satu alat bukti setiap proses transaksi yang terjadi di Padamu Negeri. 

Kode surat yang tercetak memuat fungsi tertentu mencakup siapa penerima dan siapa yang menerbitkan surat tersebut.


Berikut adalah daftar cetak surat yang berlaku di Padamu Negeri, meliputi: kode surat, judul surat, penerima surat, penerbit surat dan fungsi surat.

1. FORMULIR S01a – S01d :

a.  S01a – Surat Aktifasi Akun Admin LPMP

Penerima: Admin LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.

b. 01b – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota

Penerima: Admin Dinas Kabupaten/Kota, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi : Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.

c. S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah

Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.

d. S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi

Penerima: Admin Dinas Provinsi, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.

2. FORMULIR S02a – S02e :

a. S02a – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun Pengawas Sekolah

Penerima: Pengawas Sekolah (sudah ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

b. S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK

Penerima: PTK (sudah ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

c. S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID)

Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.

d. S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)

Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.

e. S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa

Penerima: Siswa, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.

3. FORMULIR S03a – S03d :

a. S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK

Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

b. S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah, Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

c. S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID)

Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: PTK (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

d. S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID)

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

4. FORMULIR S04a – S04b :

a. S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: PTK, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.

b. S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: Pengawas Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi:Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.

5. FORMULIR S05a – S05b :

a. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.

b. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK

Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.

6. FORMULIR S06a – S06f :

a. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

b. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta, Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

c. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri, Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

d. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

e. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

f. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

7. FORMULIR S07a – S07c :

a. S07a – Surat Pakta Integritas PTK

Penerima: PTK, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a

b. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah

Penerima: Kepala Sekolah, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.

c. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah

Penerima: Pengawas Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.

8. FORMULIR S08a – S08b :

a. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK

Penerima: PTK atau Pengawas sudah berNUPTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

b. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID)

Penerima : PTK atau Pengawas belum berNUPTK, Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi : Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

9. FORMULIR S09 :

Penerima : PTK yang mengajukan, Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi : Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.

10. FORMULIR S10a – S10f :

a. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).

b. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).

c. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).

d. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).

e. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).

f. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).

11. FORMULIR S11 :

Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin LPMP Provinsi, Fungsi: Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK.

12. FORMULIR S12a – S12c :

a. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.

b. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.

c. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.

13. FORMULIR S13 :

Penerima: PTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.

14. FORMULIR S14a – S14b :

a. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK

Penerima: PTK, Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.

b. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.

15. FORMULIR S15a – S15f :

a. S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.

b. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.

c. S15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.

d. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.

e. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.

f. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.

16. FORMULIR S16 :

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.

17. FORMULIR S17 :

Penerima: PTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.

18. FORMULIR S18a – S18b :

a. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah

Penerima: Kepala Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.

b. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah

Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.

19. FORMULIR S19a – S19b :

a. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)

Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Sekolah), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.

b. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)

Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.

c. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)

Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Mata Pelajaran), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten,  Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.

d. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)

Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.

1 Response to "Daftar Arti Istilah Penting Formulir Cetak Surat di Padamu Negeri Mulai Dari Form S01 – S19"