Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tinggal hitungan jam. 186 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal berikan hak suara mereka pada besok, Rabu 9 April 2014 untuk Pemilu Legislatif.
Bagaimana cara pencoblosan caleg Pemilu besok?
Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tinggal hitungan jam. 186 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal berikan hak suara mereka pada besok, Rabu 9 April 2014 untuk Pemilu Legislatif.
Bagaimana cara pencoblosan caleg Pemilu besok?
Ada 200 ribu calon
legislatif yang bakal dipilih oleh pemilih. Tersedia 19.699 kursi legislatif
yang diperebutkan dari 560 kursi DPR RI, 132 kursi DPD, 2.122 kursi DPRD
Provinsi, serta 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok:
1. Tempat Pemungutan
Suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat.
2. Mereka yang terdaftar
jadi DPT atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) bisa segera menuju ke TPS mulai pukul
07.00.
3. DPT dan DPK membawa
formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan.
4. Jika formulir C6
hilang/belum dilaporkan/belum menerima formulir itu, pemilih bisa membawa
KTP/paspor/SIM/identitas yang berlaku untuk diserahkan ke KPPS.
5. KPPS kemudian
memeriksa dalam daftar pemilih.
6. Pemilih
bisa menggunakan hak pilihnya sesuai kenyakinan dan tanpa tekanan atau paksaan.
Ada dua tindakan dalam memilih calon anggota DPR dan DPRD serta calon anggota
DPD.
Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok, 3 Cara Memilih Calon
Anggota DPR dan DPRD:
1.
Coblos
pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
2.
Coblos
pada kolom nomor urut dan nama calon.
3.
Coblos
pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama
calon.
Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok, 3 Cara Memilih Calon
Anggota DPD:
1. Memberikan tanda
coblos pada foto calon anggota DPD.
2. Tanda coblos pada
nomor urut calon anggota DPD.
3. Tanda coblos pada
nama calon anggota DPD.
Referensi artikel : Cara Pencoblosan Caleg Pemilu Besok, 9 April 2014 – AktualPost
CARA PENCOBLOSAN YANG DIANGGAP SAH PADA PEMILU 9 APRIL 2014
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan
KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu DPR , DPD dan DPRD tahun
2014 bersama perwakilan partai politik. KPU membuat 15 persyaratan pencoblosan
atau pemungutan suara yang sah untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang.
"Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka
kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat,"
ujar Komisioner KPU Pusat, Juri Ardiantoro di Kantor KPU , Jakarta, Rabu
(26/3).
Menurut Juri, berbagai macam aturan ditetapkan dan disosialisasikan
lantaran banyaknya tata cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya. Ada 15
syarat pencoblosan yang dianggap sah oleh KPU :
1.
Nomor urut, tanda gambar
dan nama Parpol, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.
2.
Nomor urut dan nama
Caleg maka suaranya dihitung satu untuk Caleg.
3. Nomor urut, tanda gambar
dan nama Parpol serta pada kolom nomor urut dan nama Caleg, maka suaranya
dihitung satu untuk Caleg.
4.
Nomor urut, tanda gambar
dan nama Parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama Caleg, maka suaranya
dihitung satu untuk parpol.
5.
Lebih dari satu nomor
urut dan nama caleg Parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk Parpol.
6.
Tanda coblos lebih dari
satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama Caleg, maka suaranya dihitung
satu untuk Parpol.
7.
Tanda coblos lebih dari
satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu Parpol, maka suaranya
dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Garis di antara kolom
yang memuat dua nomor urut dan nama Caleg di satu Parpol, maka suara dianggap
sah untuk satu Parpol.
9.
Garis yang memuat nomor
urut dan nama Caleg, maka suara dianggap satu untuk Parpol.
10.
Garis yang memuat satu
nomor urut dan nama Caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Kolom abu-abu di antara
nomor urut dan nama Caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk
Parpol.
12.
Kolom abu-abu di bawah
nomor urut dan nama Caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu
untuk Parpol.
13. Kolom nomor urut dan
nama Caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk Parpol.
14. Kolom nomor urut dan
nama Caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk Parpol.
15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama Parpol yang tidak memiliki daftar
Caleg, maka suara dianggap sah satu untuk Parpol.
0 Response to "Tata Cara Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif 2014 dan Kriteria Suara Sah Pada Pemilu Caleg Tahun 2014"
Post a Comment