Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia yang mana isi selengkapnya dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Kepada Yth. Saudara Bupati, Saudara Walikota di seluruh Indonesia
Dengan terbitnya :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota Tahun Anggaran 2014;
2. Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
4. SK TPG PNSD tahun
2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten
dan Kota;
5.
SK
Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud
merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah
dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
Bersama ini
disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD
triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30
April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut
kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan
PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan
kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai
dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan
kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk
guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan
dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI
terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening
masing-masing.
Untuk guru SMA dan
SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat
daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada
alamat:
Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 April
2014
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan,
MOHAMMAD NUH
ada yang tahu dasar hukumnya kalau Guru ijin atau sakit lebih dari 3 hari dipotong satu bulan tunjangan profesinya ? ( kalau cuti, kita tahu).
ReplyDelete