Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Alhamdulillahirabbil ‘alamin... Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah sudah tuntas, antara lain :
Alhamdulillahirabbil ‘alamin... Produk Hukum sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik melalui APBN (Pusat) untuk Guru Non PNS dan SLB maupun Guru PNSD Melalui transfer daerah sudah tuntas, antara lain :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/ 2014 tanggal
3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran
2014.
2. Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui
mekanisme Transfer Daerah.
Dihimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan untuk segera membuat nominasi
penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang sudah terbit SK TPP-nya.
Bagi PTK yang masih belum valid data pada Lembar Info PTK untuk segera
merevisi data diri melalui Dapodik.
Untuk penerbitan SK TPP terdiri dari 2 kali dalam 1 tahun, untuk semester 1
data valid paling lambat P2TK terima tanggal 31 Mei 2014.
Terima kasih kepada seluruh operator sekolah yang tanpa kenal lelah
memvalidasi data PTK serta seluruh Operator Tunjangan Profesi yang tidak kenal
lela dan waktu untuk membimbing para Operator Sekolah dan memantau pergerakan
data di masing-masing wilayah.
ya benar banget tu gan, OPS tidak kenal lelah yg penting data guru benar n valid biar tidak kena marah. n alhamdulillah, di sekolah saya yg baru keluar SKnya baru dua orang, semoga ada tambahannya lagi. tapi nanya dikit ni, kapan y OPS punya tunjangan..??
ReplyDeleteMasih ada operator sd yang diskriminatif, melakukan pembiaran pada guru bersertifikat bahasa inggris dg masalah pada dapodik yakni: JJM kurang dan tidak ada sekolah induk. Hingga Juli 2014 guru tsb akhirnya mengalami goncangan dan stress
ReplyDelete