Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Saat ini, PMK / Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah terbit.
Saat ini, PMK / Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah terbit.
Dalam PMK terkait
tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 di atas disebutkan, bahwasannya tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan
profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dari Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013.
TP Guru PNSD diberikan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak
termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas).
Jumlah Alokasi TP
Guru PNSD adalah sebesar Rp. 56.136.316.551.000,00 (Iima puluh enam trilinn
seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus Iima puluh
satu ribu rupiah), Alokasi TP Guru PNSD tersebut telah memperhitungkan kurang
bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.
Penyaluran TP Guru
PNSD bagi guru-guru yang telah bersertifikasi pendidik tahun 2014 yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Rekening Kas Umum Daerah secara
triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling
lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling
lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling
lambat pada bulan Oktober 2014;
d.
Triwulan
IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Untuk membaca
selengkapnya mengenai PMK sehubungan dengan pencairan dana tunjangan sertifikasi
guru tahun 2014 ini, silahkan download / unduh Peraturan Menteri Keuangan atau
PMK 2014 tersebut dengan klik di sini...
Selanjutnya, untuk download / unduh
lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota Tahun Anggaran 2014 tersebut, khususnya memuat jumlah rincian anggaran
tunjangan profesi guru PNSD tahun 2014 seperti pada gambar di atas, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat
dan terimakasih… Salam Edukasi...!
Terima kasih pak, info ini menyejukan hati, pas anak akan kuliah
ReplyDeletePak benarkah ada peraturan yang menyatakan bahwa guru yg berstatus cpnsd telah bersertifikat pendidikan TPG nya tidak bisa dicairkan krna statusnya tersebut masih cpns.
ReplyDelete