Penguncian Data PTK di P2TK Dikdas Bagi Guru Yang Sudah Terbit SKTP / SK Tunjangan Profesinya

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini, berikut saya share info seputar SKTP 2014 dan hal penting yang berkaitan dengan penguncian data bagi PTK yang sudah terbit SKTP-nya dari salah satu artikel dari blog Bpk. Nazarudin Kompetan, sebagai berikut :

SKTP sudah banyak yang terbit, bahkan ada yang sudah cair dan syukuran karena dananya sudah bisa digunakan untuk menambah uang masuk anak kesekolah pilihan. Tapi memang masih banyak juga yang belum terbit apalagi cair, bahkan datanya di Dapodik datanya tidak valid. itu permasalahan umum yang banyak terjadi, bisa karena kurang jam mengajar dan sebagainya.

Keterbukaanya Dapodik dengan keadaan sekolah yang bermacam-macam diharapkan dapat menampung data yang memang beraneka ragam juga sehingga data real sekolah dapat terbaca di pusat. Tetapi ternyata keterbukaan tersebut juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengakali data dengan tujuan untuk meloloskan guru-guru tertentu untuk dapat menerima SKTP.

Karena indikasi itu sudah banyak terdeteksi dan Dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi baik yang disekolah maupun di pusat, maka P2TK yang berkepentingan dengan data guru tentang penerbitan SKTP melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SKTP-nya.

Sekali lagi ditegaskan bahwa penguncian data hanya dilakukan untuk guru yang sudah keluar SKTP-nya, sehingga data guru yang lain tidak terpengaruh kecuali guru yang menggunakan jam yang sama dengan guru yang sudah terbit SKTP-nya. 

Contoh :

Ada dua guru Bahasa Indonesia, Guru A pada awal Dapodik diisi pada rombel memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi dan guru B pada awal Dapodik diisi tidak memenuhi syarat sehingga tidak berhak menerima tunjangan profesi.

Pada awalnya :

Setelah SKTP guru A keluar tiba-tiba data di Dapodik berubah menjadi :

Maka, untuk mencegah hal tersebut di atas, Rombel guru A akan dikunci sehingga data pada P2TK guru A dan B memiliki data yang sama, sehingga data Rombel menjadi tidak normal dan guru B tetap tidak bisa keluar SKTP-nya. Gambarannya akan seperti ini :

Efeknya di lapangan memang beraneka ragam, sebab penguncian ini tidak melihat guru itu mengajar di sekolah mana saja, saat di deteksi guru tersebut sudah keluar SKTPnya, maka data rombelnya akan disesuaikan dengan data Rombel pada saat terbit SKTP.

Inipun berlaku pada saat guru tersebut ternyata sudah pindah sekolah. Jika guru sudah terbit SKTP-nya di sekolah lama, maka data Rombelnya tetap tercatat pada sekolah lama sampai dilakukan review SKTP. 

4 Responses to "Penguncian Data PTK di P2TK Dikdas Bagi Guru Yang Sudah Terbit SKTP / SK Tunjangan Profesinya"

  1. Membaca beberapa info tentang tunjangannprofesi guru swasta khususnya tentang tunggakan yang segera dibayarkan betapa membuat hati ini tenang, tapi mengapa sy tunggu smpai hari ini belum juga terkirim? Mengapa begitu besar harapan saya...karena di th 2010 tunj sy terima hanya 10 bulan dan di th 2013 sama sekali sy belum menerima dalam setahun, padahal dana tersebut sy alokasikan untuk peningkatan profesi (melanjutkan pendd pasca sarjana), ternyata sampai sy lulus dibulan september th 3013 belum sy terima dana tunj tsb. para pembaca tentu bisa merasakan apa yg sy rasakan karena sy adalah guru TK Swasta disebuah yayasan kecil. Mudah2an dengan komentar sy ini akan menggugah para pejabat yg berwenang utk peduli dg masalah spt ini, yg jelas SKTP Tunj Profesi th 2013 sy sdh ada

    ReplyDelete
  2. Jika ada kesalahan pada jam belajar sementara sk sdh terbit apakah masih bs diperbaiki ? Krn ada guru yg kelebihan jam mengajar dan ada guru yg kekurangan jam. Mohon penjelasan langkah perbaikannya.Tks.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete