Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan
pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5
Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta
Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk
pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan
melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor
rekening masing-masing guru.
Prosedur pembayaran
juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan kelompok
bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan
untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat
Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa
ke BRI terdekat.
Sementara untuk guru
SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46
sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat
daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada
alamat:
- Jenjang Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
- Jenjang Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
- Jenjang PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
0 Response to "Mendikbud Minta Pemda Salurkan Tunjangan Guru Paling Lambat 30 April 2014"
Post a Comment