Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan menempuh jalur hukum.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas
Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (25/04/2014).
Ia mengatakan, dana untuk membayar TPG sudah ada di kas daerah. Payung
hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.
Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010-2013.
“Satu-satunya jalan ya wilayah hukum kalau tidak ada niatan baik
(menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan jadi temuan,” ujar Mendikbud.
Dalam suratnya, Mendikbud meminta pemerintah daerah menyalurkan TPG
tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014. Surat edaran Mendikbud mengenai
pembayaran TPG dikirim tertanggal 24 April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI
Jakarta, dan bupati serta walikota di seluruh Indonesia.
Alasan pengiriman surat hanya kepada Gubernur DKI Jakarta, tidak kepada
seluruh gubernur di Indonesia adalah karena untuk provinsi DKI Jakarta,
anggaran untuk membayarkan TPG disalurkan ke pemerintah provinsi, bukan ke
pemerintah kabupaten dan kota seperti provinsi lain. (Desliana Maulipaksi)
bpk dadang yg baik,kami guru didaerah tdk ada pegangan ttg berita sertifikasi,salah satu cara adalah info dari pak dadang agar dpt dcopy atau klik kanan.......mohon dipertimbangkan......sblumnya terima kasih ....ttd.
ReplyDeleteguru dari aceh
Assalamu`alaikum ....kunjungilah www.salafyciampeabogor.blogspot.com semoga bermanfaat dan membawa keberkahan.
ReplyDelete