Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Bismillahirrahmanirrahim.... Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun, diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat.
Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.
Bismillahirrahmanirrahim.... Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun, diukur dengan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat.
Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.
Dengan APK ini berarti program Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas
sesuai dengan waktu
yang telah ditargetkan dan menunjukkan bahwa Pemerintah melalui program BOS
sejak tahun 2005
telah berhasil mempercepat target program Wajib Belajar 9 Tahun.
Dengan keberhasilan
program BOS tersebut, mulai tahun 2009 Pemerintah mengarahkan tujuan program
BOS pada upaya peningkatan mutu pendidikan dasar, disamping untuk tetap mempertahankan
dan meningkatkan capaian APK nasional.
Dalam konteks inilah, maka pemerintah menaikkan
anggaran untuk Program BOS tahun 2009. Kita berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
No. 48 tahun 2008 tentang
pendanaan pendidikan, madrasah/PPS memperoleh perhatian yang
layak dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Mulai tahun 2010,
mekanisme pelaksanaan program BOS di lingkungan madrasah negeri dengan madrasah
swasta dan PPS memiliki perbedaan. Untuk madrasah swasta dan PPS, pencairan dan penyaluran
dana BOS tetap dikelola oleh Tim Manajemen BOS Provinsi.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dikelola sendiri oleh madrasah yang bersangkutan, karena anggaran BOS sudah melekat pada DIPA Satker masing-masing madrasah.
Dengan pertimbangan tersebut,
maka mekanisme
pelaksanan BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan madrasah swasta dan PPS tanpa
memisahkan buku petunjuk teknisnya.
Sebagai program
nasional, petunjuk teknik BOS 2014 di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2013 tentang
petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014,
sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2013 pada madrasah
dan PPS
tidak berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.
Petunjuk teknis BOS
2014 ini merupakan edisi revisi dan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada
tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Tim
Manajemen BOS dalam
melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS
Wustha.
Untuk itu, kepada
seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS
ini dengan sebaik-baiknya. (Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, Kementerian
Agama RI, Prof.
Dr. H. Nur Syam, M.Si.)
Download / unduh Juknis BOS Madrasah tahun 2014, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Download Petunjuk Teknis / Juknis BOS Madrasah dan PPS Tahun 2014"
Post a Comment