Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Bismillahirrahmanirrahim... Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk MA di seluruh Indonesia.
Bismillahirrahmanirrahim... Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk MA di seluruh Indonesia.
Program BOS MA yang merupakan program utama PMU ini diharapkan mampu membantu
memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau
dan bermutu, terutama bagi siswa miskin.
BOS MA adalah program
pemerintah berupa pemberian dana langsung ke madrasah yang besarnya
dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing madrasah dan satuan biaya bantuan
sebesar Rp. 1.000.000,-.
Penggunaan dana BOS MA diutamakan untuk membantu madrasah dalam
memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
Sebagai wujud
keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS MA tersebut,
madrasah diwajibkan untuk membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban
membayar iuran madrasah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstra kurikuler siswa.
Jumlah siswa yang
dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi)
madrasah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa miskin yang ada, dana yang
diterima, dan besarnya biaya madrasah.
Petunjuk teknis ini
diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam
melaksanakan program BOS MA, meskipun masih memerlukan penyempurnaan secara berkala.
Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan melaksanakan pedoman
ini dengan sebaik-baiknya. (Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nur
Syam, M.Si.)
0 Response to "Download Petunjuk Teknis / Juknis BOS MA (Madrasah Aliyah) Tahun 2014"
Post a Comment