Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Sasaran Program BSM di madrasah adalah siswa di MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.
Kepada setiap siswa yangmenerima KPS dan siswa yang berhak sesuai kriteria yangtelahditetapkan sebagai penerima dana Program BSM.
Sasaran Program BSM di madrasah adalah siswa di MI, MTs, dan MA negeri dan swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.
Kepada setiap siswa yangmenerima KPS dan siswa yang berhak sesuai kriteria yangtelahditetapkan sebagai penerima dana Program BSM.
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I
(satu) sampai kelas VI (enam), siswa
Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX
(sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai
kelas XII (dua belas).
Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :
Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :
a. Siswa anggota Rumah
Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)yang telah terdaftar sebagai
penerima BSM tahun 2013;
b. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)yang
belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
Selain kriteria di atas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah
bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap
pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan
kriteria sebagai berikut :
a. Orang tua siswa
terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;
b. Siswa yang berasal dari
panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
c. Siswa korban musibah
bencana alam;
d. Rumah Tangga pemegang
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
e. Siswa terancam putus
sekolah karena kesulitan biaya, atau;
f. Yatim dan/atau Piatu,
atau
g. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan
dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga)
orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).
Persyaratan Madrasah
a. Madrasah Negeri (MIN, MTsN dan MAN);
b. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.
Penggunaan Dana
Dana Program BSM digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan
siswa, meliputi:
1.
Pembelian buku dan alat
tulis;
2.
Pakaian/seragam dan
perlengkapan sekolah;
3.
Pembayaran transportasi
ke madrasah; dan
4. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di madrasah.
Download / unduh Juknis BSM Madrasah (MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta)
tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Download Juknis / Petunjuk Teknis BSM Madrasah (MI, MTs, MA Negeri & Swasta) Tahun 2014"
Post a Comment