Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Identitas
a. Nama : Diisi dengan nama PTK
sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar
sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
b. NIK : Diisi dengan Nomor
Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
c. Jenis kelamin : Pilih jenis
kelamin/gender PTK.
d. Tempat lahir : Diisi dengan tempat
lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
e. Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir
PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
f.
Nama ibu kandung : Diisi
dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
a. Alamat jalan : Diisi dengan nama
jalan alamat PTK.
b. RT : Diisi
dengan nomor RT alamat PTK.
c. RW : Diisi dengan nomor RW
alamat PTK.
d. Nama dusun : Diisi dengan nama
dusun alamat PTK.
e. Desa/Kelurahan : Diisi dengan nama
desa alamat PTK.
f. Kecamatan : Pilih kecamatan
alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu
akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
g. Kode pos : Diisi dengan angka
kode pos alamat PTK.
h. Agama : Pilih agama PTK.
i. Status perkawinan : Pilih
status perkawinan PTK.
j. Nama suami/istri : Diisi dengan nama
suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
k. NIP suami/istri : Diisi dengan NIP
suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
l. Pekerjaan suami/istri : Diisi
dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih
Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
m. NPWP : Diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
n.
Kewarganegaraan : Pilih
kewarganegaraan PTK.
Kepegawaian
a. Status kepegawaian : Pilih
status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan
bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan
PNS juga walaupun sekolahnya swasta
b. NIP : Diisi Nomor Induk
Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
c. NIY/NIGK : Diisi dengan Nomor
Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di
sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
d. NUPTK : Diisi dengan Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
e. Jenis PTK : Pilih jenis PTK
sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
f. SK Pengangkatan : Diisi dengan nomor SK
pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan
sebagai PNS.
g. TMT Pengangkatan : Diisi
tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih
sebelumnya.
h. Lembaga pengangkat : Pilih
lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
i. SK CPNS : Diisi nomor SK CPNS
apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
j. TMT CPNS : Diisi tanggal mulai
bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
k. TMT PNS : Diisi tanggal mulai
bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
l. Pangkat/Golongan : Pilih
pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
m.
Sumber gaji : Pilih
sumber gaji PTK.
Kompetensi Khusus
a.
Punya lisensi kepala
sekolah : Pilih
kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi
ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
b.
Keahlian laboratorium : Pilih
spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut
dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
c.
Mampu menangani keb.
khusus : Pilih kemampuan
khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
d.
Keahlian Braille : Pilih
"Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
e.
Keahlian bahasa
isyarat : Pilih
"Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa
isyarat.
Kontak
a. Nomor telepon rumah : Diisi
nomor telepon rumah milik PTK.
b. Nomor HP : Diisi nomor ponsel
milik PTK.
c.
Email : Diisi
email milik PTK.
0 Response to "Buku Pedoman Elektronik Input Data Pada Tabel PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Aplikasi Dapodikdas"
Post a Comment