Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Seperti pada berita sebelumnya, bahwasannya pembayaran tunjangan guru triwulan I (satu) tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada bulan April 2014 bersamaan dengan pembayaran terhadap kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.
Seperti pada berita sebelumnya, bahwasannya pembayaran tunjangan guru triwulan I (satu) tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada bulan April 2014 bersamaan dengan pembayaran terhadap kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal
penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan.
Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan
guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud
akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga
tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi
sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan
tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak
hukum,” tegasnya.
Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit
Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau
laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK.
Untuk PTK
PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021)
57974115 / 57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id,
tunjangangurutk@yahoo.co.id. Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id.
Untuk PTK Dikdas, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan
Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp / Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com, Website :
http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id.
Sedangkan untuk PTK Dikmen, beralamat di
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu
Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email :
ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id. Website :
http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (Desliana Maulipaksi)
pak dadang sy punya masalah untuk tunj profesi 2013 triwul 3 4, tdk cair sy udah kepusat. kata operator pusat sdh tdk bs cair udah dikembalikan ke kas negara. Gimana solusinya ya pak. kami udah mengajar 24 jam. hyn OPs kami salah input jam. perbaikan sudah telat. Apa sj msh bs cair dan hrs melakukan verifikasinya bagaimana. Trims banget atas responnya
ReplyDelete