Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) menjadi topik khusus dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil alih pencairan TPP untuk guru-guru swasta (non PNS).
Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) menjadi topik khusus dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil alih pencairan TPP untuk guru-guru swasta (non PNS).
Mendikbud Mohammad Nuh menuturkan, anggaran tunjangan profesi guru non PNS itu berkisar antara Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Dia menuturkan bahwa tunjangan itu akan dibayarkan akhir bulan ini. "Paling molor pekan pertama April," kata Nuh, kemarin (8/3).
Skema pembayaran
tunjangan profesi itu berbeda dengan dana BOS, meskipun keduanya dibayar setiap
tiga bulan sekali. Nuh mengatakan dana BOS dibayar di awal bulan di periode
tiga bulanan.
Sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru, dibayar di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu.
Sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru, dibayar di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu.
Menteri asal Surabaya
itu mengatakan, Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru bersertifikat
profesional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Dengan data ini, dia berharap tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.Persoalan yang masih mengganjal dalam pencairan tunjangan profesi itu adalah, pencairan untuk guru-guru PNS yang jumlahnya lebih banyak. Nuh menuturkan dalam Rembuknas ini, jajaran pemda kabupaten dan kota sepakat untuk mempercepat pencairan tunjangan profesi.
Dengan data ini, dia berharap tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.Persoalan yang masih mengganjal dalam pencairan tunjangan profesi itu adalah, pencairan untuk guru-guru PNS yang jumlahnya lebih banyak. Nuh menuturkan dalam Rembuknas ini, jajaran pemda kabupaten dan kota sepakat untuk mempercepat pencairan tunjangan profesi.
Dia mengatakan
Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan tunjangan
profesi untuk guru PNS. Sebab dananya masuk kategori transfer daerah, dan
uangnya tidak transit di rekening Kemendikbud.
Nuh berharap jajaran
pemda komitmen untuk mencairkan tunjangan profesi itu. Sehingga guru PNS maupun
non PNS sama-sama bisa merasakan tunjangan profesi tepat waktu dan tepat jumlah.
Dia menuturkan pencairan tunjangan profesi guru swasta yang ditangani
Kemendikbud, bisa menjadi acuan pencairan tunjangan serupa untuk guru PNS.
Inspektur Jenderal
(Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pencairan tunjangan profesi
guru-guru PNS akan diawasi serius. "Pucuk pengawasannya kita minta tolong
teman-teman di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red)," kata dia.
Haryono mengatakan
tunggakan pembayaran tunjangan profesi yang mencapai Rp 8 triliun siap
dikucurkan. Sebab Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah hampir
merampungkan audit khusus pencairan tunjangan profesi. Hasil audit itu nantinya
dipakai dasar bagi pemda untuk mencairkan tunjangan profesi. "Sampai
sekarang audit masih berjalan. Tapi BPKP siap menuntaskan secepatnya,"
ujar pria yang juga pernah menjadi pegawai BPKP itu. (wan)
Semoga yang dapat TPP bisa mengaktualisasikan PROFESIONAL,bukan amatiran,malu pada yang Yunior apalagi yang Sts masih honorrrr
ReplyDelete