Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Hingga saat ini, pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memberikan sanksi.
Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Hingga saat ini, pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk memberikan sanksi.
Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Seperti halnya tahun lalu, sidang Badan
Pertimbangan Kepegawaian masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).
Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).
Selaku Ketua BAPEK, Menteri
mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan
tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina
kepegawaian (PPK). “Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang
memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang
didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku
Sekretaris BAPEK.
Eko menyebutkan, tahun 2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah
diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara
tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak disiplin harus menerima risiko. “Sanksi
atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar
Eko menambahkan.
Selain pelanggaran disiplin, kasus
lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo,
mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan
wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo
PNS,” tambahnya.
Dari 54 kasus PNS yang
diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik
dengan hormat, tidak dengan hormat,
maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya, ada
yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain.
“Namun untuk kasus pelanggaran
akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya, yang semula diputuskan pemberhentian tidak
dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri,” ujar Azwar.
Menteri menambahkan,meskipun sudah
diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan
tingkat pertama dan kedua.
Menjawab wartawan, meskipun sudah
lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
nantinya BAPEK tetap menjalankan tugasnya seperti saat ini. Kalaupun sudah
dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perannya berbeda. “KASN melakukan
monitoring dan evaluasi untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai
dengan sistem merit,” imbuhnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "Terbukti Melanggar Disiplin, Puluhan PNS Dipecat dan Sanksi Atas Tindakan Asusila, Pemalsuan Dokumen, Penyalahgunaan Wewenang, Ijasah Palsu, Calo PNS, Dll"
Post a Comment