Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Dalam rangka
pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi
pembangunan pendidikan nasional.
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut
telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan
landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan.
Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
Implikasi dari
prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma
pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Proses pembelajaran perlu direncanakan,
dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat kebhinekaan
budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta
tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
Sesuai dengan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses
meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD),
indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi
waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan
sumber belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan
pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus dikembangkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para
guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau
beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat
Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di
bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai
KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
RPP disusun untuk
setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru
merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan
penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap,
dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang
telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik
digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran
dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan
mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Referensi artikel :
Permendiknas No. 41 Tahun 2007
0 Response to "Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah – Silabus, RPP, dan Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP"
Post a Comment