Sahabat
Operator Dapodikdas yang berbahagia...
Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan-rekan PTK di manapun berada...
Dalam kesempatan yang baik ini saya akan share info dari posting Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yang digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi) yang berkaitan dengan SOLUSI SKTP (SK Tunjangan Profesi Guru / Pendidik) yang pada Bulan Maret 2014 ini tidak terbit SKTP-nya.
Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan-rekan PTK di manapun berada...
Dalam kesempatan yang baik ini saya akan share info dari posting Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yang digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi) yang berkaitan dengan SOLUSI SKTP (SK Tunjangan Profesi Guru / Pendidik) yang pada Bulan Maret 2014 ini tidak terbit SKTP-nya.
Selain
itu, telah disampaikan pula informasi dari beliau mengenai persyaratan
penerbitan SK TW3 (SKTP Triwulan 3) dan TW4 (SKTP Triwulan 4) pada periode bulan
Juli – Desember dari Dapodik semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2014/2015
nantinya.
Jadwal
Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk data yang
digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi :
1. SKTP TW1 belum terbit
pada bulan Maret 2014, tak perlu cemas (perbaikan data hingga Mei 2014)
Jika SKTP untuk
pembayaran TW1 belum terbit per Maret, maka guru yang sudah sertifikasi tidak
perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar
2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui Dapodik, bukan dengan
BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar
sejak Januari s.d. Juni).
Tapi Jika lewat bulan
Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena
kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP-nya.
2. Dapodik semester 1
(ganjil) tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan
persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4
Untuk penerbitan SKTP
TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data Dapodik
semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data Dapodik semester
1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan
penerbitan SK TW3 dan TW4.
Guru yang sudah sertifikasi tidak
perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu
sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui Dapodik,
bukan dengan BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap
dibayar sejak Juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan
TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk
diterbitkan SKTP-nya.
3. Jangan tukar-tukar
JJM (Sistem mencatat historis kepemilikan JJM)
Hindari menggunakan
jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dengan tujuan
agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKTP-nya (jangan tukar-tukar JJM).
Sistem akan mencatat historis
kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada
guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
4. Aturan ini tidak
berlaku bagi tunjangan Khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik
Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini
sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret 2014.
Demikian
informasi singkat mengenai solusi bagi Rekan-rekan Guru / Pendidik yang belum
terbit SKTP-nya pada bulan Maret 2014 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Wassalamu’alaikum… Salam satu data berkualitas...!
manfaat kang, izin share ya.terimakasih
ReplyDeleteSilahkan Sobat... Terimakasih sama-sama...
Deletebang boleh minta sumbernya gak??? web resminya or postingannya beliau gitu terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteLinks aktif sumber khan sudah saya cantumkan dalam artikel di atas Pak, silahkan dicek pada Facebook beliau... Terimakasih...
DeleteASS. untuk rasio jumlah siswa dan guru 20:1 di SD apakah berpengaruh terhadap pencairan aneka tunjangan? kalau memang berpengaruh, berarti PTK yg sudah sertifikasi akan memeaksakan diri mengajar rombel yang jumlah siswanya memenuhi rasio tersebut.. alangkah profesionalisme yang dipaksakan kalau menurut saya.. terima kasih.
ReplyDeleteBagi Rombel yang dipecah / lebih dari 1 per-tingkat kelasnya minimal harus 20 PD / Rombel, apabila tidak dipecah tidak masalah untuk tahun pelajaran 2013/2014 ini, dan untuk tahun ajaran berikutnya kita tunggu info dari P2TK Pusat selanjutnya Pak...
Deleteass.wr.wb. saya op sekolah SD pak, saya mau nanyak, bagaimana soal guru yang sudah dapat dari dulu SKTPnya tapi pas saya singkron jamnya kurang tapi pas saya cek nomor SKnya sudah keluar TGL 20 Maret 2014, terimakasih?
ReplyDeleteBila SK sudah terbit, lebih baik perbaikan pada LTD dilakukan pada periode selanjutnya. Ingat, bidang mengajarnya harus tetap, kalau tentang jumlah jam mengajar tentu saja berdasarkan SK Pembagian Tugas Mengajar guru tsb...
DeleteSKTP KU SUDAH TERBIT TP TIBA2 KEESOKAN HARINYA JJM KU BERUBAH SENDIRI. JJM LINIER 0. BAGAIMANA JADINYA?? padahal jjm ku tidak di rubah sma sekali
ReplyDeletemanfaat sekali infonya bisa gak di sharekan . . . tmakash
ReplyDeleteMas, Saya baru memperbaiki info PTK pada bulan Mei tepatnya tanggal 9 mei 2014, apakah hak guru pada TW 1 masih ada? apakah akan dibayarkan? kapan mas? terima kasih
ReplyDelete