Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak.
Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.
Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali bisa tidur agak nyenyak.
Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang mengatakan honorer K2 yang memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.
Para tenaga honorer
K2 menggelar aksi unjuk rasa di silang Monas, depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: dok.JPNN |
Mengutip isi aturan
yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang
dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan
instansi pusat dan daerah, tertanggal 27 Februari 2014.
Adapun persyaratan
honorer K2 untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah :
1. Diangkat oleh PPK
atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
2. Usia paling tinggi 46
tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
3. Mempunyai masa kerja
sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai
saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
4. Penghasilannya tidak
dibiayai dari APBN/APBD.
5. Bekerja pada instansi
pemerintah.
6. Dinyatakan lulus
seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
7. Syarat lain yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Referensi artikel dan gambar : Inilah Kriteria Honorer K2 yang Bakal Diangkat jadi CPNS (sam/esy/jpnn)
saya merasa lega mendengar keputusan pemerintah yang mau mendengarkan aspirasi para pegawai honorer K2 dengan akan mengangkatnya secara bertahap.semoga keputusan ini segera direalisasikan, amiiin
ReplyDeleteSepakat Pak Asmar... Amiin... Terimakasih...
Delete