Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Dalam
kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share informasi mengenai persyaratan
umum peserta sertifikasi guru tahun 2014 dan persyaratan khusus untuk guru yang
mengikuti PSPL 2014.
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas.
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di
sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru
Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30
November 2013:
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai
pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember
2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat
diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS
atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap
minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang
menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan
ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
PERSYARATAN KHUSUS
UNTUK GURU YANG MENGIKUTI PEMBERIAN SERTIFIKAT SECARA LANGSUNG (PSPL) TAHUN 2014 :
a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor
(S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang
studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang
diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor,
dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/b.
b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
KETENTUAN UMUM
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 :
a. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas
mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi
guru.
b. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada
tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan
kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
c. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta
tahun 2014.
d. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013
tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013
dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.
e. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada
jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
f. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru
diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
g. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus
calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta
sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, yaitu:
1)
meninggal dunia,
2)
sakit permanen,
3)
melakukan pelanggaran disiplin,
4)
mutasi ke jabatan selain guru,
5)
mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)
pensiun,
8)
mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Referensi artikel : Buku 1. Pedoman Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2014
0 Response to "Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 dan Persyaratan Khusus Untuk Guru Yang Mengikuti PSPL 2014"
Post a Comment