Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S-1 sesuai Mapel yang diampunya.
Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya. Informasi yang benar adalah :
Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S-1 sesuai Mapel yang diampunya.
Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya. Informasi yang benar adalah :
1. Sertifikasi adalah
uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten
pada mapel yang diujikan. Oleh karena itu seorang guru yang sudah lulus
sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga
kinerja yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan
Mapel pada ijazahnya.
2.
Menurut
Permendiknas nomor 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk
dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai
sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika
sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit
untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi
berdasarkan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3.
Menurut
pasal 15 PP nomor 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru
mengajar sesuai peruntukkan sertifikat pendidiknya.
4.
Kesimpulannya,
jika guru sudah bersertifikat pendidik, “lupakan” ijazah karena yang diakui
untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar
sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S-1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya
pada jenjang S-2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan
golongan.
Jadi Kepada para guru
dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP nomor 74 tahun 2008, Permeneg-PAN
nomor 16 tahun 2009, Permendiknas nomor 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yang
terkait dengan guru.
Sumber : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap
Sumber : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap
0 Response to "Persyaratan Menerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Adalah Mengajar Sesuai Dengan Sertifikat Pendidiknya, Bukan Dari Ijazahnya"
Post a Comment