Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan
sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS.
Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian
peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah
tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman
disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan
pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang
telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal
dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan
Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat
dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman
bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam
menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi
pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Penjatuhan hukuman
berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan
mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk
menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selain hal tersebut di atas,
bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri
melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan
dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Download Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berikut
penjelasan pasal demi pasal selengkapnya, silahkan klik pada links berikut (download / unduh PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS). Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
salam kenal pak dadang maaf saya mau tanya yang tahun kemarin tunjangan saya sempat kembali ke nominal 1,5 padahal saya saya udah urrus di TW3 dan TW4 turun sesuai sk inpasing dibulan maret ini tpp saya kembali lagi ke 1,5 mohon penjelasan dan sarannya.
ReplyDelete