Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS.
Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Skema penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD), dan melalui transfer pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bagi guru non-PNS.
Sebelumnya, kedua jalur penyaluran tunjangan profesi guru tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Tahun 2014 ini, penyaluran akan dilakukan melalui bank
penyalur.
Dirjen Pendidikan
Menengah (Dikmen) Kemdikbud, Achmad Jazzidie mengatakan, setelah dana
ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian
mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima.
Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.
Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika ada kesalahan penyaluran.
“Sebelumnya dari KPPN
kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian
nggak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa
berlarut-larut,” ujar Jazzidie saat dialog interaktif dengan wartawan di
Jakarta, (17/3/2014).
Dengan penyaluran
melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari
laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. Jazzidie
menjelaskan, besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu
kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis,
yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi.
Bagi guru non-PNS
yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji
pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000
(dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan PP Nomor
74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan
profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah
diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja
sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Desliana
Maulipaksi)
Referensi gambar dan artikel : Tidak Lagi Melalui KPPN, Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 Disalurkan Melalui Bank Penyalur –Kemdikbud
mudah2an semuanya lancar...
ReplyDelete