Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp. 4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun.
Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang tunjangan profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp. 4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa lebih
pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp. 6,068
triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang
masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.
“Jadi saldo Silpa itu
masih ada Rp. 1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di kabupaten
kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat
(21/03/2014) malam.
Mendikbud mengatakan,
meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang
benar-benar tidak memiliki Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak bisa
membayarkan tunjangan profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang
kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp. 598 miliar di 2014 ini, untuk
membayar hutang 2010-2013.
Untuk daerah yang
memiliki Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menyelesaikan tunggakan utang
kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal
menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk memakai silpa-silpa
itu supaya bisa digunakan untuk utang piutang itu,” katanya.
PMK direncanakan
rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK memiliki dasar hukum untuk
menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini kan mereka
(daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut karena merupakan anggaran
tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya. (Aline
Rogeleonick)
0 Response to "Pembayaran Hutang Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013 Akan Segera Dibayar Setelah Ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)"
Post a Comment