Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi guru/pendidik penerima tunjangan profesi pada tahun 2013 yang lalu berlaku untuk satu tahun (Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember).
Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SKTP tahun 2014 ini diperpendek menjadi per-semester (6 bulan).
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bagi guru/pendidik penerima tunjangan profesi pada tahun 2013 yang lalu berlaku untuk satu tahun (Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember).
Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SKTP tahun 2014 ini diperpendek menjadi per-semester (6 bulan).
Berdasarkan temuan
di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan
Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam
mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau
pindah.
Jika SK berlaku
selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan
perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena
memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena
menggantikan guru lain.
Alasan lain
pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri
nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai,
dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang
mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang
dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.
Pembayaran tunjangan
profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret
guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau
terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki
data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang
SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru
tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan
Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.
Guru tak perlu cemas.
Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah
pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.“90
hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau
lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga
tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”
Jika syarat-syarat
dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan
menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester
baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy
Antoro)
Apakah Guru Non PNS yang berstatus HONDA dan gajinya dari APBD Kabupaten berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional pak?
ReplyDeleteTolong penjelasannya Pak.Terima Kasih.