Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014 (Juknis BOS 2014), bahwasannya sasaran program dan besar bantuan sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014 (Juknis BOS 2014), bahwasannya sasaran program dan besar bantuan sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan
mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta
didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah
peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh
sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.
1. Sekolah dengan jumlah
peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap) BOS yang diterima
oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
a. SD/SDLB : Rp. 580.000,-/peserta didik/tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
: Rp. 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120
(SMP/SMPLB/Satap)
Agar
pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan
memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik
kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari
120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku
bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah
swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
b. Sekolah yang tidak
diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah
peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c. Sekolah
yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk
memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
0 Response to "Jumlah Penerimaan Dana BOS Tahun 2014 Bagi Sekolah Yang Jumlah Peserta Didiknya Kurang Dibulatkan Menjadi 80 Untuk SD dan 120 Bagi SMP"
Post a Comment