Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori daerah khusus.
Data guru daerah khusus yang dikirim ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi penentu besaran kuota yang diterima Kabupaten/Kota. Data tersebut dicocokkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang berisi daftar sekolah yang masuk dalam kategori daerah khusus.
Aplikasi Dapodik
kemudian akan menentukan daftar nominasi guru yang memenuhi persyaratan dan
mengirimkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semuanya berjalan secara
daring (online).
“Sistem kuotanya
proporsional. Semakin banyak guru di sana memenuhi syarat, maka kuotanya makin
besar,” ucap Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program
Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Jumat, 14 Maret 2014.
Maka, tambah Tagor,
bisa jadi seorang guru tahun ini dapat tunjangan daerah khusus seperti tahun
lalu atau sebaliknya tidak dapat sama sekali. Mekanisme ini tak berarti terjadi
pengurangan kuota di Kabupaten/Kota tetapi sebarannya yang lebih merata
sehingga terjadi penurunan kuota dibanding tahun lalu.
“Tidak ada jaminan
tahun lalu seorang guru dapat dan tahun ini dapat. Tergantung di Kabupaten,”
tegasnya. Kuota untuk tunjangan guru tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu
53.038 orang.
Menurut Tagor,
mekanisme seperti ini yang paling baik selama yaitu proporsional sesama daerah
khusus. Prinsip yang dipegang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus
amanah menjalankan tugasnya dalam menentukan calon penerima tunjangan khusus
berdasarkan skala prioritas tingkat kesulitan tempat tugas.
“Kabupaten/Kota dapat
memilih sesuka hatinya atau dia amanah. Tergantung mereka,” ucapnya.* (Billy
Antoro)
0 Response to "Jumlah Penerima Tunjangan Guru / Pendidik Tahun 2014 Ditentukan Secara Proporsional"
Post a Comment