Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.
Permendikbud nomor 11
tahun 2014 ini sekaligus mengganti pada bagian pengesahan Ijazah/surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah lulusan pendidikan
tinggi yang telah diatur dalam Kemendikbud Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang
Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk Mengesahkan Salinan atau Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya yang Berpenghargaan sama dengan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
Di dalam Permendikbud nomor 11 tahun 2014 ini tercantum, yang dimaksud dengan Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan seorang mahasiswa telah lulus ujian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan perguruan tinggi.
Sedangkan Sertifikat
Profesi adalah pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama
dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian lain, Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), dan/atau organisasi profesi yang bertanggung
jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi adalah surat pernyataan yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah/Sertifikat Profesi. Pengesahan adalah suatu
proses pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah, fotokopi
Sertifikat Profesi atau surat keterangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi
oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukann verifikasi sesuai dengan
fakta dan data atau dokumen aslinya.
Koordinasi perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koordinasi perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat
Profesi rusak, hilang, atau musnah. Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:
1. Nama lengkap pemilik
Ijazah/Sertifikat Profesi;
2. Tempat dan tanggal
lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
3. Nomor pokok mahasiswa;
4. Nomor seri
Ijazah/Sertifikat Profesi;
5. Nama perguruan
tinggi;
6. Nama program studi;
7. Tanggal, bulan, dan tahun
lulus;
8. Gelar atau sebutan
yang diberikan;
9. Nomor, tanggal,
bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
10. Nomor, tanggal, bulan
dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
11. Nama
rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap
dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dikeluarkan
oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. Apabila
perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi
atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk
perguruan tinggi swasta; dan
Pengesahan fotokopi Ijazah
atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan
fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak
Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.
Selengkapnya download
Permendikbud No. 11 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi
Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat
Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi
Lulusan Perguruan Tinggi, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
perbedaan sertifika dan STTB apa yah...???
ReplyDelete